Hacker Ditangkap
Identitas Hacker 'Bjorka' Terungkap, Diringkus Polda Metro Jaya di Sulut
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang terduga pelaku di Sulawesi Utara.
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta – Misteri di balik akun hacker fenomenal 'Bjorka' akhirnya terpecahkan.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang terduga pelaku di Sulawesi Utara.
Pria yang menyamarkan namanya sebagai Bjorka itu terlibat dalam kasus akses ilegal dan manipulasi data yang disebarkan melalui Dark Forums (Dark Web), .
Kasus ini diselidiki berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/2541/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 17 April 2025.
Hasilnya, seorang pria berinisial WFT (22) berhasil diringkus di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara pada Selasa (23/9/2025).
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Alvian Yunus, membenarkan bahwa WFT telah ditetapkan sebagai tersangka.
Modus operandi WFT adalah mengambil database dari Breach Forums dan kemudian mengunggahnya kembali di Dark Forums.
Tidak hanya itu, tersangka juga menggunakan akun media sosial X (Twitter) dengan nama Bjorka dan username @Bjorkanesiaaa untuk menyebarkan database tersebut, bahkan secara spesifik menandai salah satu bank swasta di platform tersebut.
Perlu diketahui, Dark Web dan Dark Forum merupakan bagian tersembunyi dari internet yang memerlukan perangkat khusus untuk diakses dan sering kali digunakan untuk berbagi informasi secara anonim, termasuk dalam topik keamanan siber dan hacking.
Topiknya bisa beragam: dari keamanan siber, teknik hacking, cryptocurrency, hingga jual beli barang atau jasa yang tidak tersedia di internet biasa.
Adapun penyelidikan dan penyidikan kasus ini berdasarkan LP/B/2541/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 17 April 2025.
Dari hasil pengungkapan satu orang pria inisial WFT (22) ditangkap di Rumah Jaga V, Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Selasa (23/9/2025).
Baca juga: Viral! Opa Niko Pria Lansia Gorontalo Lunasi Utang Rp720 Ribu Setelah 20 Tahun, Uangnya Ditolak
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Alvian Yunus menjelaskan WFT telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana dengan mengambil database dari Breach Forums lalu di unggah di Dark Forums.
Alvian juga menyebut tersangka menggunggah database di media sosial Akun X dengan nama Bjorka dan username @Bjorkanesiaaa dengan menandai salah satu Bank Swasta.
"Unggahan itu membuat pelapor (bank swasta) mengalamk kerugian terhadap sistem perbankan yang berpotensi diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab," ucapnya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.