Hacker Ditangkap

Hacker 'Bjorka' Klaim Retas 4,9 Juta Akun Nasabah Bank, Main di Dark Web Sejak 2020

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial WFT (22) di Minahasa, Sulawesi Utara

Editor: Fadri Kidjab
freepik
HACKER DITANGKAP -- Ilustrasi hacker. Polda Metro Jaya berhasil menangkap hacker 'Bjorka' di Sulut. Hacker tersebut mengklaim telah meretas 4,9 Juta akun nasabah bank. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta – Teka-teki sosok di balik hacker yang menamai dirinya 'Bjorka' akhirnya terungkap.

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial WFT (22) di Minahasa, Sulawesi Utara, pada Selasa (23/9/2025).

WFT telah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam akses ilegal dan manipulasi data nasabah bank swasta. Kasus ini bermula dari klaim sensasional yang disebar tersangka.

Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, menjelaskan bahwa kasus ini mencuat setelah pihak bank swasta melaporkan posting-an akun X (Twitter) @bjorkanesiaaa pada 5 Februari 2025.

"Unggahan itu membuat pelapor (bank swasta) mengalami kerugian terhadap sistem perbankan yang berpotensi diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab," jelas AKBP Herman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, seperti dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (2/10/2025).

Akun yang digunakan tersangka ini secara eksplisit mengklaim telah meretas 4,9 juta akun database nasabah bank dan bahkan mengunggahnya di salah satu website untuk dijual.

Modus operandi WFT, yang sehari-hari tidak bekerja, adalah mengambil database dari Breach Forums dan mengunggahnya kembali ke Dark Forums serta media sosial X.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Alvian Yunus, menyebut aksi ini telah merugikan reputasi bank dan berpotensi meretas sistem perbankan.

Baca juga: Identitas Hacker Bjorka Terungkap, Diringkus Polda Metro Jaya di Sulut

Aktif di Dark Web Sejak 2020

HACKER TERTANGKAP -- Kolase tersangka dan ilustrasi hacker. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus ilegal akses dan manipulasi data seolah-olah otentik dari Dark Forums di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
HACKER TERTANGKAP -- Kolase tersangka dan ilustrasi hacker. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus ilegal akses dan manipulasi data seolah-olah otentik dari Dark Forums di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025). (Kolase Tribunnews.com/freepik)

AKBP Alvian Yunus menambahkan, tersangka WFT ternyata sudah aktif di dunia dark web sejak tahun 2020.

"Karena beberapa platform di dark web tersebut dilakukan penutupan secara bersama-sama oleh law enforcement dari beberapa negara... si pelaku ini lompat dari satu aplikasi dark web ke aplikasi dark web lain," jelas Alvian.

Penyidik mendapati WFT mulai aktif di darkforum.st sejak Desember 2024. Dalam upayanya menyamarkan diri dari patroli siber, WFT tercatat beberapa kali mengganti nama akunnya, dari Bjorka, menjadi SkyWave, kemudian Shint Hunter, hingga terakhir Oposite 6890.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang ITE, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar, atas tindak pidana ilegal akses, manipulasi data, dan pemerasan.

Pada Rabu (5/2/2025), akun X @bjorkanesiaaa menyebarkan narasi bahwa sejumlah bank di Indonesia, termasuk BCA, telah menjadi korban ransomware atau peretasan sistem yang dilakukan oleh kelompok peretas. Klaim ini juga menyebut 4,9 juta data nasabah BCA ikut tersebar. 

Bantahan Bank Swasta

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved