Hacker Ditangkap
Bukan Ahli IT, Ini Sosok Bjorka yang Hebohkan Indonesia: Pemuda 22 Tahun yang Putus Sekolah
Identitas Bjorka Terkuak, Pemuda 22 Tahun yang Tak Lulus Sekolah, Hidup Menganggur, hingga Jadi Peretas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/sosok-bjroka.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kasus peretasan data kembali menggemparkan publik tanah air.
Sosok pemilik akun X dengan nama Bjorka yang selama ini kerap menjadi perbincangan, akhirnya terungkap.
Nama Bjorka pernah jadi momok besar di dunia maya Indonesia.
Sejak 2022, akun dengan identitas misterius itu kerap membocorkan data pribadi jutaan warga, mulai dari informasi kependudukan, riwayat kesehatan, hingga dokumen rahasia milik pejabat negara.
Aksinya membuat panik pemerintah, sebab setiap unggahan Bjorka di media sosial langsung viral dan memicu perdebatan publik.
Ia bahkan disebut sebagai simbol perlawanan digital, karena berani menyingkap celah keamanan sistem siber Indonesia yang seharusnya dijaga ketat.
Polda Metro Jaya memastikan bahwa tersangka berinisial WFT, seorang pemuda berusia 22 tahun asal Sulawesi Utara, merupakan orang di balik akun dengan username @bjorkanesiaaa yang sempat mengunggah database 4,9 juta nasabah bank swasta di Indonesia.
“Tersangka dengan inisial WFT, laki-laki, usia 22 tahun,” ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/10/2025).
Yang mengejutkan, polisi mengungkap bahwa WFT bukanlah seorang pakar teknologi informasi seperti yang selama ini dibayangkan publik.
Ia bahkan diketahui tidak lulus sekolah menengah kejuruan (SMK) dan sehari-harinya tidak memiliki pekerjaan tetap.
Dilansir dari Kompas.com, hal ini diungkapkan juga oleh Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus.
Fian menegaskan, WFT bukan merupakan seorang ahli information Technology (IT).
Baca juga: Mulai Oktober 2025, Masyarakat Bisa Terima Bantuan Beras Sebesar 10 Kg, Begini Cara Ceknya
“Hanya orang yang tidak lulus SMK. Namun, sehari-hari secara otodidak dia selalu mempelajari IT,” ucap Fian dalam kesempatan yang sama.
“Jadi, dia mempelajari segala sesuatunya itu hanya dari IT dan melalui komunitas-komunitas media sosial,” tambah dia.
Saat melancarkan aksinya, Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon memastikan bahwa WFT beraksi seorang diri di rumahnya tanpa bantuan orang lain.
“Ya, sehari-hari dia tidak ada pekerjaan, jadi memang setiap hari hanya di depan komputer. Dia sudah lama sekali dari 2020, dia sudah mulai mengenal dan mempelajari komunitas dark web, dark forum,” ungkap Herman.
“Dari situlah pelan-pelan dia mulai mempelajari bagaimana mencari uang di dunia dark web, di dunia komputer. Ya, itu saja,” tambah dia.
Hidup sebagai pengangguran, WFT justru menghabiskan waktunya di depan komputer untuk belajar teknologi secara otodidak melalui komunitas-komunitas daring, termasuk forum-forum gelap di dark web.
Sejak 2020, WFT disebut sudah aktif dalam forum gelap tersebut dan perlahan mulai memahami cara mencari uang melalui aktivitas ilegal di dunia siber.
Data hasil retasan kemudian ia jual di dark web dengan harga bervariasi, mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah, tergantung kesepakatan dengan pembeli.
Baca juga: Mola BKN Kerap Error Saat Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Solusi yang Bisa Dilakukan
Hasil penjualan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Polisi mengungkapkan, latar belakang WFT cukup memprihatinkan.
Ia adalah anak tunggal yang yatim piatu dan harus menghidupi keluarga besarnya seorang diri.
“Dari hasil tracing, dia gunakan untuk kebutuhan pribadi. Karena kan ternyata dia anak yatim piatu. Dia menghidupi semua keluarga. Dia anak tunggal, tapi dia menghidupi keluarga keluarga,” ujar Fian.
Kondisi ini membuatnya terjebak dalam aktivitas kriminal di dunia maya.
Meski demikian, penyidik masih mendalami apakah benar WFT adalah sosok Bjorka yang selama ini dikenal publik, atau hanya bagian dari jaringan peretas yang kerap berganti identitas di ruang siber.
Fian tidak bisa memastikan, apakah WFT merupakan Bjorka yang memang sempat menghebohkan Indonesia atau tidak.
“Mungkin, jawabannya saya bisa jawab, mungkin. Apakah Bjorka 2020? Mungkin. Apakah dia Opposite 6890 yang dicari-cari? Mungkin,” kata Fian.
Baca juga: NIP PPPK Paruh Waktu 2025 Sudah Bisa Dicek Online, Akses Mudah Lewat Handphone, Ini Caranya
Fian menjelaskan, di dunia siber ada istilah everybody can be anybody.
Oleh karena itu, polisi masih mendalami keterkaitannya.
“Kami perlu pendalaman lebih dalam lagi terkait dengan bukti-bukti yang kami temukan, baik itu data-datanya, jejak digitalnya, sehingga itu bisa kita formulasikan. Saya belum bisa menjawab 90 persen, tetapi kalau anda tanya sekarang, saya bisa jawab, mungkin,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun X atas nama Bjorka berinisial WFT (22) terkait kasus ilegal akses data nasabah salah satu bank swasta.
Penangkapan terhadap pelaku berlangsung di rumah kekasih pelaku, MGM, di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Selasa (23/9/2025).
“Tersangka dengan inisial WFT, laki-laki, usia 22 tahun,” ungkap Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/10/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, WFT merupakan pemilik akun X dengan nama Bjorka atau @bjorkanesiaa versi 2020.
“Peran kedua mengunggah tampilan database akun nasabah salah satu bank swasta Indonesia di media sosial akun X dengan nama Bjorka dan username @bjorkanesiaa dan mengambil tampilan database akun nasabah bank dari dark forum,” tegas dia.
Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Hari ini 03 Okt 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan
Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi (LP) salah satu bank swasta dengan nomor LP / B / 2541 / IV / 2025 / SPKT / POLDA METRO JAYA, tertanggal 17 April 2025.
Peristiwa bermula pada Februari 2025, ketika pelaku menggunakan akun X @bjorkanesiaa mengunggah tampilan database nasabah bank swasta.
“(Pelaku juga) mengirimkan pesan juga ke akun resmi bank tersebut dan mengeklaim bahwa sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah,” ujar Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon dalam kesempatan yang sama.
Herman mengungkapkan, motif WFT mengunggah konten tersebut adalah untuk memeras bank swasta.
Namun, aksi pemerasan itu belum sempat terjadi karena pihak bank melapor ke polisi sehingga pelaku berhasil ditangkap.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 46 juncto Pasal 30, dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32, dan/atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 miliar.
Selain itu, pelaku dijerat Pasal 65 ayat (1) juncto Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Sebut WFT Bukan Pelaku Asli, Bjorka Tunjukkan Dirinya Masih Bebas, Data Badan Gizi Nasional Diancam |
|
|---|
| Perilaku Wahyu "Bjorka" Diungkap Tetangga: Sering Tidak Tidur dan Bertindak Aneh |
|
|---|
| Hacker 'Bjorka' Klaim Retas 4,9 Juta Akun Nasabah Bank, Main di Dark Web Sejak 2020 |
|
|---|
| Identitas Hacker 'Bjorka' Terungkap, Diringkus Polda Metro Jaya di Sulut |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.