Jumat, 6 Maret 2026

PPPK 2025

Segera Dilantik Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Apakah Berpeluang Naik Gaji? Ini Penjelasannya!

Peserta PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025 kini bersiap menuju pelantikan resmi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema kontrak tahunan

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Segera Dilantik Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Apakah Berpeluang Naik Gaji? Ini Penjelasannya!
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
PELANTIKAN PPPK - Berdasarkan skema kerja dari PPPK paruh waktu tersebut, banyak para honorer yang bertanya-tanya perihal apakah nantinya PPPK paruh waktu berpeluang dapat kenaikan gaji atau tidak. 

Besaran gaji bagi PPPK ditentukan berdasarkan jenis jabatan, lokasi penugasan, dan golongan masing-masing.

Walaupun nominalnya bervariasi, penghitungan gaji telah disesuaikan dengan bidang kerja serta standar biaya hidup di wilayah penempatan.

Dengan demikian, penghasilan yang diterima diharapkan mampu menjamin kehidupan yang layak bagi para pegawai.

Baca juga: Ketua GRIB Jaya Gorontalo Klarifikasi! Sebut tak Ada Penolakan Proyek Nelayan

Baca juga: 5 Keuntungan Jadi PPPK Paruh Waktu 2025 Dibanding Penuh Waktu, Meski Tetap Dapat Tunjangan

PPPK dengan golongan terendah, yaitu golongan 1 dan masa kerja di bawah satu tahun, memperoleh gaji paling kecil.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, gaji pokok terendah ditetapkan sebesar Rp1.749.900.

Sementara itu, PPPK golongan 17 dengan masa kerja lebih dari 25 tahun menerima gaji pokok tertinggi, yaitu Rp6.786.500.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Sumber: TribunJatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 06 Maret 2026 (16 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:12
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved