PPPK 2025

5 Keuntungan Jadi PPPK Paruh Waktu 2025 Dibanding Penuh Waktu, Meski Tetap Dapat Tunjangan

Melalui jalur seleksi PPPK Paruh Waktu 2025, ribuan honorer berkesempatan resmi menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

by chatGPT
PPPK Paruh Waktu -- 5 Keuntungan Jadi PPPK Paruh Waktu 2025 Dibanding Penuh Waktu, Meski Tetap Dapat Tunjangan. Melalui jalur seleksi PPPK Paruh Waktu 2025, ribuan honorer berkesempatan resmi menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar baik tahun ini, melalui jalur seleksi PPPK Paruh Waktu 2025, ribuan honorer berkesempatan resmi menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Seleksi nasional telah mencapai tahap akhir, yakni usul penetapan Nomor Induk (NI) sebuah langkah penting yang menandai transisi dari honorer ke ASN dengan perjanjian kerja.

PPPK paruh waktu merujuk pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja tidak penuh waktu.

Pola kerja ini memberi fleksibilitas jam kerja dan masa kontrak.

Pemerintah menghadirkan skema ini sebagai jembatan bagi honorer yang belum mendapat formasi ASN tetap.

Masa kerja PPPK paruh waktu bersifat kontrak tahunan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. 

Baca juga: Komentar Pengunjung di Malam Puncak Hulonthalo Art & Craft Festival 2025 Gorontalo

Berdasarkan skema kerja dari PPPK paruh waktu tersebut, banyak para honorer yang bertanya-tanya perihal apa saja keuntungan atau kelebihan diangkat jadi PPPK paruh waktu 2025.

Lantas, apa saja kelebihan PPPK paruh waktu 2025 tersebut? Berikut penjelasannya dikutip dari Tribun Priangan pada Minggu (28/9/2025).

Kelebihan PPPK Paruh Waktu

Khusus untuk skema PPPK paruh waktu menawarkan berbagai manfaat yang dapat menjadi angin segar bagi tenaga honorer yang selama ini belum mendapatkan kepastian status dan perlindungan kerja.

Meskipun tidak setara dengan PPPK penuh waktu, model ini tetap memberikan sejumlah keuntungan yang layak dipertimbangkan.

1. Status Resmi sebagai ASN

Melalui pengangkatan ini, tenaga honorer akan memperoleh Nomor Induk PPPK (NIPPPK), yang menandakan pengakuan resmi sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara.

Status ini tidak hanya memberikan legitimasi hukum, tetapi juga menjamin perlindungan formal dari pemerintah.

2. Penghasilan dan Tunjangan

Gaji yang diterima minimal setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus honorer, atau mengikuti standar upah minimum daerah.

Sumber: TribunJatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved