PPPK 2025
5 Status yang Perlu Diketahui Pada Proses Pengajuan NI PPPK Paruh Waktu 2025 di Mola BKN
Nomor Induk Pegawai (NIP) atau Nomor Induk (NI) merupakan identitas resmi bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK
TRIBUNGORONTALO.COM -- Bagi para peserta seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 telah melewati tahap akhir seleksi dan penetapan. Peserta bisa mengecek Nomor Induk (NI) secara online melalui akun resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Nomor Induk Pegawai (NIP) atau Nomor Induk (NI) merupakan identitas resmi bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Proses pengecekan NI bisa dilakukan secara online melalui Mola BKN.
Mola BKN adalah sistem informasi manajemen kepegawaian berbasis web yang digunakan untuk mengelola data ASN secara nasional.
Melalui portal ini, para PPPK dapat mengetahui status pengusulan dan penetapan NIP mereka secara cepat, akurat, dan transparan.
Baca juga: Naik Drastis, Cek Harga Emas Batangan di Pegadaian Hari Ini Selasa 30 September 2025
5 Notifikasi progres pengajuan NI
Setidaknya ada 5 status atau notifikasi untuk mengetahui progres pengajuan nomor induk (NI) PPPK paruh waktu tahun anggaran 2025.
Bagi yang masuk di usulan dan sudah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dilaman sscasn BKN, tinggal menunggu proses pengajuan NIP yang akan diusulkan instansi masing-masing dan diajuakan ke BKN.
Dalam penetapan NIP menjadi salah satu tahapan paling penting setelah pengisian DRH, merupakan langkah awal krusial bagi calon PPPK.
Peserta diminta mengunggah data pribadi, riwayat pendidikan, pengalaman kerja dan dokumen pendukung lain ke laman SSCASN.
NIP tidak hanya menentukan status resmi kepegawaian, namun memastikan hak dan kewajiban sebagai ASN tercatat secara sah di sistem BKN.
Bagi kalian yang ingin melihat progres pengajuan NIP PPPK Paruh Waktu, berikut langkah-langkahnya dikutip dari Tribun Sultra:
1. Kunjungi laman: https://monitoring-siasn.bkn.go.id/
2. Pada jenis layanan pilih: penetapan NIP PPPK
3. Tahun Periode: pilih 2025
4. Masukkan nomor peserta ujian di kartu ujian atau cek di pengumuman kebutuhan alokasi PPPK paruh waktu masing-masing instansi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.