PPPK 2025

5 Status yang Perlu Diketahui Pada Proses Pengajuan NI PPPK Paruh Waktu 2025 di Mola BKN

Nomor Induk Pegawai (NIP) atau Nomor Induk (NI) merupakan identitas resmi bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK

Dok. bkn.go.id
MOLA BKN -- Nomor Induk Pegawai (NIP) atau Nomor Induk (NI) merupakan identitas resmi bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Proses pengecekan NI bisa dilakukan secara online melalui Mola BKN 

5. Berikutnya silakan masukkan kode captha/kode pengaman yang ditampilkan dan klik tombol Monitoring Usulan.

6. Jika data berhasil ditampilkan, maka akan ada notifkasi untuk melihat hasil/progres pengajuan NIP di email.

Penyesuaian Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025

1. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 28 Agustus hingga 27 September 2025.

2. Usul Penetapan Nomor Induk (NI): 28 Agustus hingga 28 September 2025.

3. Penetapan Nomor Induk (NI): 28 Agustus hingga 30 September 2025.

MOLA BKN mxncn bfhb
PPPK PARUH WAKTU - Semua proses pengusulan PPPK paruh waktu bisa dipantau secara daring, melaui laman resmi BKN RI yakni laman MOLA. Dirancang memberikan transparansi, efisiensi.

Kelebihan PPPK Paruh Waktu

Khusus untuk skema PPPK paruh waktu menawarkan berbagai manfaat yang dapat menjadi angin segar bagi tenaga honorer yang selama ini belum mendapatkan kepastian status dan perlindungan kerja.

Baca juga: Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Temui Gubernur Gusnar Ismail, Kawal Kebijakan Pemprov Gorontalo

Meskipun tidak setara dengan PPPK penuh waktu, model ini tetap memberikan sejumlah keuntungan yang layak dipertimbangkan.

1. Status Resmi sebagai ASN

Melalui pengangkatan ini, tenaga honorer akan memperoleh Nomor Induk PPPK (NIPPPK), yang menandakan pengakuan resmi sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara.

Status ini tidak hanya memberikan legitimasi hukum, tetapi juga menjamin perlindungan formal dari pemerintah.

2. Penghasilan dan Tunjangan

Gaji yang diterima minimal setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus honorer, atau mengikuti standar upah minimum daerah.

Selain itu, PPPK paruh waktu berhak atas berbagai fasilitas tambahan seperti jaminan kesehatan, jaminan sosial, hak cuti, dan tunjangan tertentu yang mendukung kesejahteraan kerja.

3. Fleksibilitas Waktu Kerja

Dengan durasi kerja yang lebih singkat dibandingkan pegawai penuh waktu, PPPK paruh waktu memiliki keleluasaan dalam mengatur jadwal.

Halaman
123
Sumber: TribunJatim
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved