Senin, 9 Maret 2026

PPPK 2025

Benarkah Calon PPPK Paruh Waktu Tah Bisa Pakai Seragam Kopri? Simak Penjelasannya Disini

Dalam hal ini bawah calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu di Mataram kecewa lantaran tidak akan mengenakan seragam Korpri.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Benarkah Calon PPPK Paruh Waktu Tah Bisa Pakai Seragam Kopri? Simak Penjelasannya Disini
Pemkab
Ilustrasi PPPK -- Berdasarkan Peraturan Men-PAN RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu ditentukan melalui dua pendekatan. Pertama, setara dengan penghasilan yang diterima saat menjadi pegawai honorer. Kedua, disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Harapan menjadi bagian dari keluarga besar aparatur sipil negara pupus sudah bagi para Calon PPPK Paruh Waktu di Kota Mataram.

Meski telah resmi terdaftar sebagai bagian dari birokrasi pemerintahan, mereka dipastikan tidak akan mengenakan seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) seperti rekan-rekan ASN lainnya.

Dalam hal ini bawah calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Mataram kecewa lantaran tidak akan mengenakan seragam Korpri menyusul status kontrak yang berbeda dengan PNS.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram memberikan penjelasan.

"Saya kira bakal pakai Korpri, soalnya sudah berharap banget," ujar salah satu calon PPPK Paruh Waktu, Dwi, dilansir detikBali, Minggu (28/9/2025).

Rahadi, calon PPPK lainnya, menyebutkan kekecewaannya bukan hanya soal seragam, tapi juga hak-hak pegawai yang tidak sama dengan ASN.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, menegaskan PPPK Paruh Waktu tidak akan mengenakan seragam Korpri.

Menurut dia, aturan lebih lanjut soal pakaian dinas PPPK Paruh Waktu masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

"Sementara belum diatur mengenai pakaian dinas untuk PPPK Paruh Waktu," kata dia.

Baca juga: Kritik Wagub Gorontalo Idah Syahidah Soal Penari tak Pakai Baju Karawo Ditanggapi Dispar

Baca juga: Kronologi Penembakan Massal dan Kebakaran Gereja Mormon di Michigan: Lima Tewas, Termasuk Pelaku

Pemkot Mataram menegaskan PPPK Paruh Waktu tidak akan mendapat tunjangan hari raya (THR) maupun gaji ke-13. Mereka hanya akan memperoleh nomor induk pegawai (NIP) sebagai tanda registrasi pegawai pemerintahan.

PPPK Paruh Waktu hanya dijamin mendapatkan NIP serta kontrak kerja yang diperbarui tiap tahun. Adapun soal Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) belum ada pembahasan.

Berdasarkan Peraturan Men-PAN RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu ditentukan melalui dua pendekatan. Pertama, setara dengan penghasilan yang diterima saat menjadi pegawai honorer. Kedua, disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.

Saat ini gaji honorer di Pemkot Mataram berkisar Rp 700 ribu hingga Rp 1,8 juta per bulan, bergantung pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat mereka bekerja.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, menegaskan PPPK Paruh Waktu tidak akan mengenakan seragam Korpri. Menurut dia, aturan lebih lanjut soal pakaian dinas PPPK Paruh Waktu masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

"Sementara belum diatur mengenai pakaian dinas untuk PPPK Paruh Waktu," kata dia.

Pemkot Mataram menegaskan PPPK Paruh Waktu tidak akan mendapat tunjangan hari raya (THR) maupun gaji ke-13. Mereka hanya akan memperoleh nomor induk pegawai (NIP) sebagai tanda registrasi pegawai pemerintahan.

PPPK Paruh Waktu hanya dijamin mendapatkan NIP serta kontrak kerja yang diperbarui tiap tahun. Adapun soal Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) belum ada pembahasan.

Berdasarkan Peraturan Men-PAN RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu ditentukan melalui dua pendekatan. Pertama, setara dengan penghasilan yang diterima saat menjadi pegawai honorer. Kedua, disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.

Saat ini gaji honorer di Pemkot Mataram berkisar Rp 700 ribu hingga Rp 1,8 juta per bulan, bergantung pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat mereka bekerja.

Penjelasan Pemkot Mataram

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu memang tidak diatur untuk mengenakan seragam Korpri.

Aturan lebih lanjut terkait pakaian dinas masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

“Sementara belum diatur mengenai pakaian dinas untuk PPPK paruh waktu,” jelas Taufik.

Selain soal seragam, Pemkot Mataram juga menegaskan PPPK paruh waktu tidak berhak atas tunjangan hari raya (THR) maupun gaji ke-13.

Fasilitas yang diberikan hanya sebatas Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai tanda registrasi serta kontrak kerja yang diperbarui setiap tahun.

Gaji Setara Honorer atau UMR

Mengacu pada Peraturan Men-PAN RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu ditetapkan melalui dua mekanisme: setara dengan penghasilan honorer atau disesuaikan dengan upah minimum regional (UMR).

Di Kota Mataram, gaji honorer saat ini berkisar Rp700 ribu hingga Rp1,8 juta per bulan, tergantung pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat pegawai bekerja.

Adapun tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk PPPK paruh waktu belum dibahas lebih lanjut.

Para calon PPPK paruh waktu mengaku tetap bersyukur bisa mendapat status baru, namun mereka berharap pemerintah lebih memperhatikan kesetaraan dengan ASN. 

Baca juga: Daftar Pemain Real Madrid Melawan Kairat Almaty di Liga Champions

“Kami ini juga bekerja untuk negara. Kalau hanya beda kontrak, seharusnya tidak terlalu jauh perbedaan fasilitasnya,” kata Rahadi.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu

Berbeda dari PPPK penuh waktu, PPPK Paruh Waktu adalah skema kerja fleksibel yang dirancang pemerintah untuk honorer yang belum mendapat formasi ASN tetap.

Mereka hanya bekerja 4 jam per hari, separuh dari jam kerja ASN biasa.

Skema ini memungkinkan kontrak tahunan yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi, memberi peluang kerja legal dan bergaji tetap, meski dengan waktu kerja terbatas.

Sebagai informasi, jika PPPK paruh waktu merujuk pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja tidak penuh waktu.

Yang berarti, jika PPPK paruh waktu akan berbeda pola kerja dengan PPPK penuh waktu.

Pola kerja ini memberi fleksibilitas jam kerja dan masa kontrak. Pemerintah menghadirkan skema ini sebagai jembatan bagi honorer yang belum mendapat formasi ASN tetap.

Masa kerja PPPK paruh waktu bersifat kontrak tahunan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. 

Nah Tribuners, secara umum yang membedakan antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu terletak pada durasi kerja, besaran gaji, serta mekanisme pengangkatan.

PPPK penuh waktu melaksanakan jam kerja normal ASN, yaitu sekitar 8 jam per hari atau 40 jam dalam seminggu.

Sementara itu, PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja sekitar 4 jam per hari.

Baca juga: Dinas PPPA Angkat Isu Budaya Patriarki dan Perkawinan Anak di Gorontalo Karnaval Karawo 2025

Hal itu pun tentu berpengaruh dengan besaran gaji yang akan mereka dapat nantinya.

Lantas, bagaimana cara menghitung gaji PPPK paruh waktu 2025? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Cara Menghitung Gaji PPPK Paruh Waktu

Nah Tribuners, tentu ada sebuah cara untuk menghitung gaji PPPK paruh waktu pada dasarnya mengikuti proporsi jam kerja pegawai. 

Sesuai ketentuan, besaran gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari gaji terakhir ketika masih berstatus non-ASN dan minimal setara dengan UMP yang berlaku di wilayah masing-masing.

Jika pegawai penuh waktu bekerja selama 8 jam per hari, maka PPPK paruh waktu hanya bekerja 4 jam per hari dan akan menerima gaji separuh dari pegawai penuh waktu dengan penghitungan UMP x (jam paruh waktu : jam penuh waktu).

Sebagai contoh, UMP Jawa Barat tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.191.232,00. Dengan perbandingan jam kerja 4:8, maka gaji PPPK paruh waktu dapat dihitung sebagai berikut:

Rp2.191.232 x (4:8) = Rp1.095.616,00 per bulan.

Dengan demikian, jika dicontohkan PPPK paruh waktu di Kota Bandung diperkirakan menerima gaji sekitar Rp1.095.616 per bulan, ditambah dengan tunjangan yang disesuaikan dengan kebijakan instansi pemerintah. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 09 Maret 2026 (19 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:10
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved