Jumat, 13 Maret 2026

PPPK 2025

Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Ditetapkan, Mulai dari Usul NI hingga Terbit SK

BKN menetapkan penyesuaian jadwal pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025. Simak tahapan DRH, usul NI, hingga penerbitan SK pengangkatan.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Ditetapkan, Mulai dari Usul NI hingga Terbit SK
SRIPOKU/FAJERI
PELANTIKAN PPPK - Plt Bupati Muba Beni Hernedi ketika memberikan SK terhadap CPNS formasi umum di Pendopoan Griya Bumi Serasan Sekate, Senin (25/4/2022). BKN menetapkan penyesuaian jadwal pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025. Simak tahapan DRH, usul NI, hingga penerbitan SK pengangkatan. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menetapkan penyesuaian jadwal pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025. 

PPPK Paruh Waktu bisa dibilang sebagai ASN dengan sistem kerja lebih fleksibel. 

Mereka tidak bekerja seharian penuh seperti pegawai pada umumnya, melainkan mengikuti jam kerja yang disesuaikan kebutuhan instansi. 

Meski statusnya kontrak tahunan, PPPK Paruh Waktu tetap mendapat gaji dan tunjangan resmi dari pemerintah, serta peluang untuk diperpanjang kontraknya jika kinerjanya dinilai baik.

Keputusan ini dituangkan dalam Surat Plt. Deputi Bidang Layanan Kepegawaian BKN Nomor 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025 sebagai upaya memberikan ruang tambahan bagi instansi maupun peserta untuk menyelesaikan seluruh proses administrasi.

Baca juga: Status PPPK Paruh Waktu 2025 Jadi Sorotan, Benarkah Jika Kontrak Habis Langsung Diberhentikan?

Penyesuaian jadwal ini mencakup beberapa tahapan penting, mulai dari pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), usul penetapan Nomor Induk (NI), hingga penerbitan NI oleh BKN. 

Dengan perubahan tersebut, peserta maupun instansi diharapkan lebih siap menuntaskan kelengkapan dokumen sebelum menuju tahap akhir, yaitu pelantikan resmi sebagai PPPK Paruh Waktu.

Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa pelaksanaan pelantikan PPPK Paruh Waktu tidak hanya sekadar formalitas, melainkan melalui proses terstruktur yang harus dipatuhi dengan disiplin. 

Jadwal yang telah disesuaikan diharapkan dapat mencegah keterlambatan, sekaligus memastikan kelancaran pelantikan yang menjadi momen penting bagi ribuan honorer yang menantikan status ASN kontrak.

ASN kontrak atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah aparatur sipil negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu. 

Status ini berbeda dengan PNS yang berstatus tetap, karena PPPK bekerja dengan kontrak yang bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dan hasil evaluasi kinerja.

Meski bersifat kontrak, PPPK tetap memiliki hak yang hampir sama dengan PNS, mulai dari gaji pokok hingga berbagai jenis tunjangan.

Baca juga: Jumlah Gaji Pokok dan Deretan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025, Begini Rincian dan Ketentuannya

Dilansir dari TribunPriangan.com, Adapun jadwal terbaru penyesuaian pengangkatan PPPK Paruh Waktu meliputi:

  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 28 Agustus hingga 27 September 2025.
  • Usul Penetapan Nomor Induk (NI): 28 Agustus hingga 28 September 2025.
  • Penetapan Nomor Induk (NI): 28 Agustus hingga 30 September 2025.

Kapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu?

Aturan mengenai pelantikan PPPK Paruh Waktu tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Berdasarkan keputusan tersebut, pelaksanaan pelantikan PPPK Paruh Waktu ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). 

Dalam hal ini, PPK adalah pejabat pembina instansi masing-masing, baik pimpinan lembaga, menteri, gubernur, maupun bupati/wali kota.

Adapun waktu pelaksanaan pengangkatan PPPK Paruh Waktu tergantung pada prosedur instansi dalam memproses dokumen usulan NI PPPK Paruh Waktu ke BKN. 

Pengangkatan hanya dapat dilakukan setelah instansi menerima NI yang paling lambat disampaikan dalam 7 hari kerja oleh BKN.

Dikutip dari laman Kantor Regional VII BKN Palembang, jika seluruh usulan NI telah dinyatakan memenuhi syarat, instansi kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK). 

SK inilah yang menjadi dasar resmi pengangkatan seseorang sebagai PPPK.

Dengan demikian, pelantikan PPPK Paruh Waktu dilakukan setelah instansi memperoleh NI dari BKN serta menerbitkan SK pengangkatan yang waktunya bergantung pada prosedur instansi masing-masing.

Ketentuan Pengangkatan dan Pelantikan PPPK Paruh Waktu

Pada proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu, terdapat sejumlah ketentuan yang ditetapkan. 

Berikut ketentuan selengkapnya berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025:

1. Pembatalan Pengangkatan

Proses pengangkatan dapat dibatalkan jika pegawai non-ASN yang diusulkan masuk ke dalam kriteria berikut:

  • Mengundurkan diri
  • Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan
  • Meninggal dunia

2. Pemberian Kuasa Pengangkatan

PPK dapat memberikan kuasa untuk mengangkat PPPK Paruh Waktu kepada pejabat lain yang ditunjuk di lingkungannya.

3. Pengangkatan Jadi Dasar Mulai Masa Kerja

Tahap pengangkatan menjadi dasar dimulainya masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu. 

Artinya, sejak saat itu status pegawai resmi berlaku sesuai ketentuan dan perjanjian kerja yang telah ditetapkan. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 13 Maret 2026 (23 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:06
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved