Selasa, 10 Maret 2026

PPPK 2025

Status PPPK Paruh Waktu 2025 Jadi Sorotan, Benarkah Jika Kontrak Habis Langsung Diberhentikan?

Ketentuan baru PPPK Paruh Waktu 2025 menuai perhatian, kontrak satu tahun ternyata tak otomatis berakhir. Bagaimana aturan perpanjangannya?

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Status PPPK Paruh Waktu 2025 Jadi Sorotan, Benarkah Jika Kontrak Habis Langsung Diberhentikan?
TribunGorontalo.com
ILUSTRASI PPPK -- Ketentuan baru PPPK Paruh Waktu 2025 menuai perhatian, kontrak satu tahun ternyata tak otomatis berakhir. Bagaimana aturan perpanjangannya? 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Ketetapan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kembali menyedot perhatian publik, khususnya para honorer yang tengah menunggu kejelasan masa depan mereka. 

Sejak terbitnya Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2024, aturan baru mengenai masa kerja dan skema kontrak PPPK Paruh Waktu menjadi bahan diskusi hangat di kalangan peserta seleksi maupun pengamat kebijakan.

Dalam keputusan tersebut, ditegaskan bahwa masa perjanjian kerja bagi PPPK Paruh Waktu hanya ditetapkan selama satu tahun. 

Namun, ketentuan ini tidak berarti kontrak langsung berakhir otomatis setelah masa berlaku selesai. 

Sebaliknya, perpanjangan tetap dimungkinkan dengan mempertimbangkan kinerja pegawai dan kesiapan anggaran instansi. 

Mekanisme ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara fleksibilitas tenaga kerja dengan kebutuhan pemerintah.

Meski begitu, aturan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan krusial. 

Banyak yang khawatir, apakah setelah satu tahun bertugas mereka langsung kehilangan status ASN kontrak? 

Apakah ada peluang untuk tetap diperpanjang, bahkan naik status menjadi PPPK penuh waktu? 

Baca juga: Jumlah Gaji Pokok dan Deretan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025, Begini Rincian dan Ketentuannya

Keraguan semacam inilah yang membuat ketentuan baru tersebut menjadi sorotan, sebab menyangkut kepastian kerja ribuan honorer yang menggantungkan harapan pada skema paruh waktu ini.

PPPK Paruh Waktu adalah skema Aparatur Sipil Negara dengan pola kerja tidak penuh waktu. 

Sistem ini memberi fleksibilitas jam kerja dan kontrak yang bersifat tahunan serta bisa diperpanjang sesuai kinerja dan kebutuhan instansi. 

Kehadirannya menjadi jembatan bagi tenaga honorer yang belum mendapat formasi ASN penuh, sekaligus membuka peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika memenuhi syarat.

Dilansir dari TribunPriangan.com, secara umum kontrak dari PPPK Paruh Waktu tidak bisa dihentikan seketika atau otomatis sekalipun kontrak yang telah ditandatangani tersebut habis.

Pasalnya opsi perpanjangan atau pengangkatan kembali untuk mempertimbangkan capaian kinerja pegawai dan kebutuhan instansi akan diterapkan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 10 Maret 2026 (20 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:09
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved