Rabu, 11 Maret 2026

PPPK 2025

Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Ditetapkan, Mulai dari Usul NI hingga Terbit SK

BKN menetapkan penyesuaian jadwal pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025. Simak tahapan DRH, usul NI, hingga penerbitan SK pengangkatan.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Ditetapkan, Mulai dari Usul NI hingga Terbit SK
SRIPOKU/FAJERI
PELANTIKAN PPPK - Plt Bupati Muba Beni Hernedi ketika memberikan SK terhadap CPNS formasi umum di Pendopoan Griya Bumi Serasan Sekate, Senin (25/4/2022). BKN menetapkan penyesuaian jadwal pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025. Simak tahapan DRH, usul NI, hingga penerbitan SK pengangkatan. 

Berdasarkan keputusan tersebut, pelaksanaan pelantikan PPPK Paruh Waktu ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). 

Dalam hal ini, PPK adalah pejabat pembina instansi masing-masing, baik pimpinan lembaga, menteri, gubernur, maupun bupati/wali kota.

Adapun waktu pelaksanaan pengangkatan PPPK Paruh Waktu tergantung pada prosedur instansi dalam memproses dokumen usulan NI PPPK Paruh Waktu ke BKN. 

Pengangkatan hanya dapat dilakukan setelah instansi menerima NI yang paling lambat disampaikan dalam 7 hari kerja oleh BKN.

Dikutip dari laman Kantor Regional VII BKN Palembang, jika seluruh usulan NI telah dinyatakan memenuhi syarat, instansi kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK). 

SK inilah yang menjadi dasar resmi pengangkatan seseorang sebagai PPPK.

Dengan demikian, pelantikan PPPK Paruh Waktu dilakukan setelah instansi memperoleh NI dari BKN serta menerbitkan SK pengangkatan yang waktunya bergantung pada prosedur instansi masing-masing.

Ketentuan Pengangkatan dan Pelantikan PPPK Paruh Waktu

Pada proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu, terdapat sejumlah ketentuan yang ditetapkan. 

Berikut ketentuan selengkapnya berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025:

1. Pembatalan Pengangkatan

Proses pengangkatan dapat dibatalkan jika pegawai non-ASN yang diusulkan masuk ke dalam kriteria berikut:

  • Mengundurkan diri
  • Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan
  • Meninggal dunia

2. Pemberian Kuasa Pengangkatan

PPK dapat memberikan kuasa untuk mengangkat PPPK Paruh Waktu kepada pejabat lain yang ditunjuk di lingkungannya.

3. Pengangkatan Jadi Dasar Mulai Masa Kerja

Tahap pengangkatan menjadi dasar dimulainya masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu. 

Artinya, sejak saat itu status pegawai resmi berlaku sesuai ketentuan dan perjanjian kerja yang telah ditetapkan. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 11 Maret 2026 (21 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:08
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved