Sabtu, 7 Maret 2026

PPPK 2025

Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Ditetapkan, Mulai dari Usul NI hingga Terbit SK

BKN menetapkan penyesuaian jadwal pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025. Simak tahapan DRH, usul NI, hingga penerbitan SK pengangkatan.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Ditetapkan, Mulai dari Usul NI hingga Terbit SK
SRIPOKU/FAJERI
PELANTIKAN PPPK - Plt Bupati Muba Beni Hernedi ketika memberikan SK terhadap CPNS formasi umum di Pendopoan Griya Bumi Serasan Sekate, Senin (25/4/2022). BKN menetapkan penyesuaian jadwal pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025. Simak tahapan DRH, usul NI, hingga penerbitan SK pengangkatan. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menetapkan penyesuaian jadwal pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025. 

PPPK Paruh Waktu bisa dibilang sebagai ASN dengan sistem kerja lebih fleksibel. 

Mereka tidak bekerja seharian penuh seperti pegawai pada umumnya, melainkan mengikuti jam kerja yang disesuaikan kebutuhan instansi. 

Meski statusnya kontrak tahunan, PPPK Paruh Waktu tetap mendapat gaji dan tunjangan resmi dari pemerintah, serta peluang untuk diperpanjang kontraknya jika kinerjanya dinilai baik.

Keputusan ini dituangkan dalam Surat Plt. Deputi Bidang Layanan Kepegawaian BKN Nomor 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025 sebagai upaya memberikan ruang tambahan bagi instansi maupun peserta untuk menyelesaikan seluruh proses administrasi.

Baca juga: Status PPPK Paruh Waktu 2025 Jadi Sorotan, Benarkah Jika Kontrak Habis Langsung Diberhentikan?

Penyesuaian jadwal ini mencakup beberapa tahapan penting, mulai dari pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), usul penetapan Nomor Induk (NI), hingga penerbitan NI oleh BKN. 

Dengan perubahan tersebut, peserta maupun instansi diharapkan lebih siap menuntaskan kelengkapan dokumen sebelum menuju tahap akhir, yaitu pelantikan resmi sebagai PPPK Paruh Waktu.

Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa pelaksanaan pelantikan PPPK Paruh Waktu tidak hanya sekadar formalitas, melainkan melalui proses terstruktur yang harus dipatuhi dengan disiplin. 

Jadwal yang telah disesuaikan diharapkan dapat mencegah keterlambatan, sekaligus memastikan kelancaran pelantikan yang menjadi momen penting bagi ribuan honorer yang menantikan status ASN kontrak.

ASN kontrak atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah aparatur sipil negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu. 

Status ini berbeda dengan PNS yang berstatus tetap, karena PPPK bekerja dengan kontrak yang bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dan hasil evaluasi kinerja.

Meski bersifat kontrak, PPPK tetap memiliki hak yang hampir sama dengan PNS, mulai dari gaji pokok hingga berbagai jenis tunjangan.

Baca juga: Jumlah Gaji Pokok dan Deretan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025, Begini Rincian dan Ketentuannya

Dilansir dari TribunPriangan.com, Adapun jadwal terbaru penyesuaian pengangkatan PPPK Paruh Waktu meliputi:

  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 28 Agustus hingga 27 September 2025.
  • Usul Penetapan Nomor Induk (NI): 28 Agustus hingga 28 September 2025.
  • Penetapan Nomor Induk (NI): 28 Agustus hingga 30 September 2025.

Kapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu?

Aturan mengenai pelantikan PPPK Paruh Waktu tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 07 Maret 2026 (17 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved