Berita Nasional

84 Pasal Direvisi, DPR-Pemerintah Setuju UU BUMN Baru Disahkan di Paripurna

DPR RI bersama pemerintah resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dibawa ke tahap

Editor: Wawan Akuba
KOMPAS.COM
REVISI -- Suasana rapat Komisi VI DPR RI tentang revisi UU BUMN dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/9/2025).(KOMPAS.com/Rahel) 

TRIBUNGORONTALO.COM – DPR RI bersama pemerintah resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dibawa ke tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto di Kompleks Parlemen, Rabu (23/7/2025).

Dalam forum tersebut, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menanyakan sikap fraksi-fraksi terkait kelanjutan pembahasan revisi UU BUMN.

“Kedelapan Fraksi di Komisi VI dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU?” tanya Anggia.

Serentak, anggota dewan yang hadir menjawab, “Setuju.”

Mewakili Presiden Prabowo Subianto, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah mendukung penuh pengesahan revisi UU BUMN.

“Setelah mempertimbangkan pendapat mini fraksi-fraksi, izinkan kami mewakili Presiden dalam rapat yang terhormat ini menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan ke-4 atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara untuk dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan,” ujar Supratman.

Revisi ini mencakup 84 pasal, salah satunya mengubah nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.

11 Pokok Perubahan dalam Revisi UU BUMN

Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU BUMN, Andre Rosiade, memaparkan 11 poin utama yang disepakati:

1.Pembentukan BP BUMN sebagai lembaga yang menjalankan tugas pemerintahan di bidang BUMN.

2.Penambahan kewenangan BP BUMN untuk mengoptimalkan peran BUMN.

3.Dividen seri A dwi warna dikelola langsung BP BUMN dengan persetujuan presiden.

4.Larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN, sesuai putusan MK No. 128/PUU-XXIII/2025.

5.Penghapusan ketentuan yang menyebut direksi, komisaris, dan dewan pengawas bukan penyelenggara negara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 20 Februari 2026 (2 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:21
Maghrib 18:08
‘Isya’ 19:17
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved