Berita Nasional
84 Pasal Direvisi, DPR-Pemerintah Setuju UU BUMN Baru Disahkan di Paripurna
DPR RI bersama pemerintah resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dibawa ke tahap
Editor:
Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/REVISI-Suasana-rapat-Komisi-VI-DPR-RI-tentang-revisi-UU-BUMN.jpg)
KOMPAS.COM
6.Penegasan kesetaraan gender dalam pengisian jabatan direksi, komisaris, dan posisi manajerial di BUMN.
7.Pengaturan perpajakan atas transaksi yang melibatkan holding internasional, holding investasi, atau pihak ketiga.
8.Pengecualian pengusahaan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal oleh BP BUMN.
9.Penegasan kewenangan BPK dalam memeriksa keuangan BUMN.
10.Mekanisme pengalihan kewenangan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.
11.Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri/wamen sebagai organ BUMN sejak putusan MK diucapkan, beserta substansi lain yang relevan. (*)
Berita Terkait:#Berita Nasional
| Pengumuman THR dan BHR Ojol 2026 Ditunda, Pemerintah Jadwalkan Ulang Besok |
|
|---|
| Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Bertepatan 13 Ramadan, Ini Jadwal Lengkapnya |
|
|---|
| Masuk UIN Tanpa Tes? SPAN-PTKIN 2026 Resmi Diperpanjang, Ini Cara Daftarnya |
|
|---|
| Profil dan Jejak Karier Try Sutrisno, Wapres RI yang Kini Berpulang |
|
|---|
| Petasan Meledak Jelang Magrib: Rumah Rusak 90 Persen, 1 Orang Tewas dan 2 Alami Luka-Luka |
|
|---|