Berita Nasional

84 Pasal Direvisi, DPR-Pemerintah Setuju UU BUMN Baru Disahkan di Paripurna

DPR RI bersama pemerintah resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dibawa ke tahap

Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto 84 Pasal Direvisi, DPR-Pemerintah Setuju UU BUMN Baru Disahkan di Paripurna
KOMPAS.COM
REVISI -- Suasana rapat Komisi VI DPR RI tentang revisi UU BUMN dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/9/2025).(KOMPAS.com/Rahel) 

6.Penegasan kesetaraan gender dalam pengisian jabatan direksi, komisaris, dan posisi manajerial di BUMN.

7.Pengaturan perpajakan atas transaksi yang melibatkan holding internasional, holding investasi, atau pihak ketiga.

8.Pengecualian pengusahaan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal oleh BP BUMN.

9.Penegasan kewenangan BPK dalam memeriksa keuangan BUMN.

10.Mekanisme pengalihan kewenangan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.

11.Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri/wamen sebagai organ BUMN sejak putusan MK diucapkan, beserta substansi lain yang relevan. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 02 Maret 2026 (12 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:15
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:15

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved