Berita Nasional
84 Pasal Direvisi, DPR-Pemerintah Setuju UU BUMN Baru Disahkan di Paripurna
DPR RI bersama pemerintah resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dibawa ke tahap
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/REVISI-Suasana-rapat-Komisi-VI-DPR-RI-tentang-revisi-UU-BUMN.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – DPR RI bersama pemerintah resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dibawa ke tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto di Kompleks Parlemen, Rabu (23/7/2025).
Dalam forum tersebut, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menanyakan sikap fraksi-fraksi terkait kelanjutan pembahasan revisi UU BUMN.
“Kedelapan Fraksi di Komisi VI dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU?” tanya Anggia.
Serentak, anggota dewan yang hadir menjawab, “Setuju.”
Mewakili Presiden Prabowo Subianto, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah mendukung penuh pengesahan revisi UU BUMN.
“Setelah mempertimbangkan pendapat mini fraksi-fraksi, izinkan kami mewakili Presiden dalam rapat yang terhormat ini menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan ke-4 atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara untuk dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan,” ujar Supratman.
Revisi ini mencakup 84 pasal, salah satunya mengubah nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
11 Pokok Perubahan dalam Revisi UU BUMN
Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU BUMN, Andre Rosiade, memaparkan 11 poin utama yang disepakati:
1.Pembentukan BP BUMN sebagai lembaga yang menjalankan tugas pemerintahan di bidang BUMN.
2.Penambahan kewenangan BP BUMN untuk mengoptimalkan peran BUMN.
3.Dividen seri A dwi warna dikelola langsung BP BUMN dengan persetujuan presiden.
4.Larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN, sesuai putusan MK No. 128/PUU-XXIII/2025.
5.Penghapusan ketentuan yang menyebut direksi, komisaris, dan dewan pengawas bukan penyelenggara negara.
6.Penegasan kesetaraan gender dalam pengisian jabatan direksi, komisaris, dan posisi manajerial di BUMN.
7.Pengaturan perpajakan atas transaksi yang melibatkan holding internasional, holding investasi, atau pihak ketiga.
8.Pengecualian pengusahaan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal oleh BP BUMN.
9.Penegasan kewenangan BPK dalam memeriksa keuangan BUMN.
10.Mekanisme pengalihan kewenangan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.
11.Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri/wamen sebagai organ BUMN sejak putusan MK diucapkan, beserta substansi lain yang relevan. (*)
| Jenazah Wanita Dihadang Warga saat Diantar ke Pemakaman, Terungkap Rupanya Punya Hutang Belum Lunas |
|
|---|
| Guntur Romli Soroti Tak Ada Ucapan Duka Prabowo atas Wafatnya Ali Khamenei |
|
|---|
| Konflik Iran Vs Amerika Ganggu Harga Bahan Bakar hingga Berpotensi Picu PHK Massal di Indonesia |
|
|---|
| Pengumuman THR dan BHR Ojol 2026 Ditunda, Pemerintah Jadwalkan Ulang Besok |
|
|---|
| Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Bertepatan 13 Ramadan, Ini Jadwal Lengkapnya |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.