Berita Nasional
Kasus Pemerkosaan Tahanan, Eks Polisi Briptu BN Terancam 12 Tahun Penjara
Polda Bengkulu menegaskan bahwa Briptu BN, oknum polisi yang kini menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang tahanan
TRIBUNGORONTALO.COM — Polda Bengkulu menegaskan bahwa Briptu BN, oknum polisi yang kini menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan di Polres Kaur, sudah tidak lagi berstatus anggota Polri.
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, menyampaikan bahwa Briptu BN telah diberhentikan dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sejak Februari 2025.
“Oknum tersebut bukan lagi anggota Polri, sehingga segala tindakan pidana yang dilakukannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Andy, Rabu (24/9/2025).
Baca juga: Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea Ancam Pecat ASN yang Ketahuan Selingkuh
Sudah Dipecat Sejak Februari
Andy menjelaskan, keputusan PTDH dituangkan dalam Surat Keputusan Kapolda Bengkulu Nomor: KEP/30/II/2025 tertanggal 19 Februari 2025. Upacara resmi pemecatan dipimpin langsung oleh Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, pada 8 Mei 2025.
Dengan keputusan itu, seluruh hak dan kewajiban Briptu BN sebagai anggota Polri telah dicabut.
“Ini perlu kami luruskan agar tidak menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan masih aktif sebagai anggota Polri. Kami ingin masyarakat tahu bahwa Briptu BN sudah bukan bagian dari institusi ini sejak lama,” tegas Andy.
Menurut Andy, PTDH merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga marwah Polri. Setiap pelanggaran berat akan ditindak tegas agar menjadi pelajaran bagi anggota lain.
“Dengan sikap ini, Polda Bengkulu menegaskan komitmen menjaga marwah institusi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tambahnya.
Kasus ini bermula pada akhir Juni 2024, ketika korban yang sedang ditahan di ruang penyidik Polres Kaur diduga diperkosa oleh Briptu BN. Korban yang dalam kondisi tertekan disebut tidak berdaya melawan.
Tersangka bahkan sempat mengancam korban agar tidak melapor, dengan menakut-nakuti bahwa hukuman kasus narkoba yang menjeratnya akan diperberat jika ia buka suara.
Namun, korban akhirnya berani melapor ke petugas piket Polres. Hasil visum di RS Bhayangkara Bengkulu menguatkan adanya bukti kekerasan seksual.
Setelah penyidikan, Briptu BN ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diberhentikan secara tidak hormat. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Kasi Pidum Kejari Kota Bengkulu, Rusydi Sastrawan, membenarkan pelimpahan tersebut.
“Pelaku kita tahan selama 20 hari ke depan. Pasal yang dikenakan adalah tindak pidana kekerasan seksual sesuai undang-undang yang berlaku,” jelas Rusydi.
Kini, Briptu BN ditahan di Rutan Malabero Bengkulu dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Polisi di Kaur Bengkulu Dipecat Karena Perkosa Tahanan, Korban Berani Lapor Walau Diancam.
| Kemenperin Copot Pejabat Tersangka Korupsi Ekspor CPO, Negara Diduga Rugi Belasan Triliun |
|
|---|
| Daftar 13 Penumpang Pesawat Smart Air yang Ditembak OTK, Pilot dan Co-pilot Meninggal |
|
|---|
| DPR RI dan Kemenag Sepakati Pengangkatan Guru Madrasah Jadi PPPK, Kuota 630 Ribu Orang |
|
|---|
| Dana Kapal KKP Dipertanyakan Purbaya, Sebut Bisa Merugi Jika Tak Cepat Dicairkan |
|
|---|
| Tunggakan BPJS Kelas 3 Segera Dihapus, Pemerintah Siapkan Aturan Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ILUSTRASI-POLISI-Seorang-oknum-polisi-cabul-yang-lakukan-persetubuhan.jpg)