Berita Nasional

Kasus Pemerkosaan Tahanan, Eks Polisi Briptu BN Terancam 12 Tahun Penjara

Polda Bengkulu menegaskan bahwa Briptu BN, oknum polisi yang kini menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang tahanan

Editor: Wawan Akuba
Ilustrasi
ILUSTRASI POLISI -- Seorang oknum polisi cabul yang lakukan persetubuhan kepada seorang wanita. 

TRIBUNGORONTALO.COM Polda Bengkulu menegaskan bahwa Briptu BN, oknum polisi yang kini menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan di Polres Kaur, sudah tidak lagi berstatus anggota Polri.

Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, menyampaikan bahwa Briptu BN telah diberhentikan dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sejak Februari 2025.

“Oknum tersebut bukan lagi anggota Polri, sehingga segala tindakan pidana yang dilakukannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Andy, Rabu (24/9/2025).

Baca juga: Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea Ancam Pecat ASN yang Ketahuan Selingkuh

Sudah Dipecat Sejak Februari

Andy menjelaskan, keputusan PTDH dituangkan dalam Surat Keputusan Kapolda Bengkulu Nomor: KEP/30/II/2025 tertanggal 19 Februari 2025. Upacara resmi pemecatan dipimpin langsung oleh Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, pada 8 Mei 2025.

Dengan keputusan itu, seluruh hak dan kewajiban Briptu BN sebagai anggota Polri telah dicabut.

“Ini perlu kami luruskan agar tidak menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan masih aktif sebagai anggota Polri. Kami ingin masyarakat tahu bahwa Briptu BN sudah bukan bagian dari institusi ini sejak lama,” tegas Andy.

Menurut Andy, PTDH merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga marwah Polri. Setiap pelanggaran berat akan ditindak tegas agar menjadi pelajaran bagi anggota lain.

“Dengan sikap ini, Polda Bengkulu menegaskan komitmen menjaga marwah institusi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tambahnya.

Kasus ini bermula pada akhir Juni 2024, ketika korban yang sedang ditahan di ruang penyidik Polres Kaur diduga diperkosa oleh Briptu BN. Korban yang dalam kondisi tertekan disebut tidak berdaya melawan.

Tersangka bahkan sempat mengancam korban agar tidak melapor, dengan menakut-nakuti bahwa hukuman kasus narkoba yang menjeratnya akan diperberat jika ia buka suara.

Namun, korban akhirnya berani melapor ke petugas piket Polres. Hasil visum di RS Bhayangkara Bengkulu menguatkan adanya bukti kekerasan seksual.

Setelah penyidikan, Briptu BN ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diberhentikan secara tidak hormat. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Kasi Pidum Kejari Kota Bengkulu, Rusydi Sastrawan, membenarkan pelimpahan tersebut.

“Pelaku kita tahan selama 20 hari ke depan. Pasal yang dikenakan adalah tindak pidana kekerasan seksual sesuai undang-undang yang berlaku,” jelas Rusydi.

Kini, Briptu BN ditahan di Rutan Malabero Bengkulu dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Polisi di Kaur Bengkulu Dipecat Karena Perkosa Tahanan, Korban Berani Lapor Walau Diancam.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved