PPPK 2025

Gaji PPPK Paruh Waktu Lebih Kecil Dibanding Penuh Waktu? Simak Perbedaan Besaran dan Tunjangannya

Aturan baru gaji PPPK paruh waktu dan penuh waktu resmi ditetapkan, simak perbedaan besaran penghasilan serta tunjangannya di tiap daerah.

Kolase TribunPriangan.com
PPPK PARUH WAKTU 2025 - Aturan baru gaji PPPK paruh waktu dan penuh waktu resmi ditetapkan, simak perbedaan besaran penghasilan serta tunjangannya di tiap daerah. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Perbedaan penghasilan antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan penuh waktu kembali menjadi perhatian publik. 

Pemerintah melalui Kementerian PANRB telah menerbitkan aturan terbaru yang mengatur secara rinci mekanisme penggajian bagi kedua skema kerja tersebut.

Dalam regulasi itu, besaran gaji tidak hanya ditentukan oleh durasi jam kerja, tetapi juga mempertimbangkan faktor lain seperti tingkat pendidikan terakhir serta lokasi penempatan. 

Hal ini dilakukan agar pemberian upah berjalan adil dan sesuai standar hidup di tiap daerah.

PPPK paruh waktu, yang hanya bekerja empat jam per hari, digaji minimal setara upah minimum provinsi/kabupaten-kota atau penghasilan terakhir saat masih berstatus non-ASN. 

Sementara PPPK penuh waktu, dengan jam kerja delapan jam per hari, menerima gaji berdasarkan golongan yang mengacu pada jenjang pendidikan, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Baca juga: CPNS 2026 Diperkirakan Hadir dengan Ratusan Ribu Formasi, Segera Siapkan Dokumen Wajibnya

Dilansir dari SerambiNews.com, aturan yang membahas tentang gaji PPPK Paruh Waktu telah tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025.

Aturan ini menetapkan, gaji minimal yang diterima PPPK paruh waktu harus setara dengan beberapa poin berikut:

Pendapatan terakhir saat masih menjadi pegawai non-ASN, atau
Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di daerah tersebut.

“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN, atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” demikian bunyi aturan dalam Diktum ke-19 Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Itu artinya, penghasilan tiap pegawai akan berbeda tergantung lokasi penempatan.

Baca juga: Bukan Hanya Gaji, Ini Deretan Tunjangan dan Manfaat yang Bakal Didapat PPPK Paruh Waktu 2025

Penyesuaian ini dirancang untuk memastikan gaji yang diterima adil dan tidak merugikan, sekaligus memberikan kepastian finansial sesuai dengan standar hidup di daerah masing-masing.

Lalu bagaimana perbedaan dengan gaji PPPK penuh waktu?

Berbeda dengan PPPK paruh waktu yang digaji dengan patokan utamanya adalah UMP di wilayah tempat mereka bekerja, PPPK penuh waktu akan mendapat gaji berdasarkan golongan atau jenjang pendidikan pelamar.

Jika diangkat menjadi PPPK penuh waktu, gaji mengikuti Perpres Nomor 11 Tahun 2024.  

Rentang gaji mulai dari Rp 1,93 juta (golongan I) hingga Rp 7,32 juta (golongan XVII).

Sebagai contoh, lulusan SMA di golongan V mendapat Rp 2,51 juta–Rp 4,18 juta, sementara lulusan S1 di golongan IX memperoleh Rp 3,20 juta–Rp 5,26 juta.  

Angka ini lebih tinggi dibandingkan standar gaji PPPK Paruh Waktu yang berbasis UMP.

Baca juga: Setelah Pengisian DRH, Peserta PPPK Paruh Waktu Masih Hadapi 5 Tahapan Menuju ASN, Cek Selengkapnya

Rincian gaji PPPK Paruh Waktu di berbagai daerah

Sebagai gambaran, besaran gaji PPPK paruh waktu akan sangat bervariasi tergantung lokasi penempatannya. 

Berikut kisaran UMP di berbagai provinsi Indonesia sebagai acuan atau gambaran besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA tahun 2025 sesuai Surat Keputusan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025:

1. Pulau Sumatra

  • Aceh: Rp 3.680.000
  • Sumatra Barat: Rp 2.990.000
  • Sumatra Selatan: Rp 3.680.000
  • Sumatra Utara: Rp 2.990.000
  • Jambi: Rp 3.200.000
  • Riau: Rp 3.500.000
  • Lampung: Rp 2.890.000
  • Kep. Riau: Rp 3.620.000
  • Kep. Bangka Belitung: Rp 3.870.000

2. Pulau Jawa

  • DKI Jakarta: Rp 5.300.000
  • Banten: Rp 2.900.000
  • Jawa Barat: Rp 2.190.000
  • Jawa Tengah: Rp 2.160.000
  • Yogyakarta: Rp 2.260.000
  • Jawa Timur: Rp 2.300.000

3. Pulau Kalimantan

  • Kalimantan Tengah: Rp 3.470.000
  • Kalimantan Barat: Rp 2.870.000
  • Kalimantan Utara: Rp 3.580.000
  • Kalimantan Selatan: Rp 3.490.000
  • Kalimantan Timur: Rp 3.570.000

4. Pulau Sulawesi

  • Gorontalo: Rp 3.200.000
  • Sulawesi Barat: Rp 3.100.000
  • Sulawesi Utara: Rp 3.770.000
  • Sulawesi Selatan: Rp 3.650.000
  • Sulawesi Tengah: Rp 2.900.000
  • Sulawesi Tenggara: Rp 3.070.000.

5. Pulau Bali, Nusa Tenggara, Maluku

  • Bali: Rp 2.990.000
  • NTB: Rp 2.600.000
  • NTT: Rp 2.320.000
  • Maluku: Rp 3.140.000
  • Maluku Utara: Rp 3.400.000

6. Pulau Papua

  • Papua: Rp 4.280.000
  • Papua Tengah: Rp 4.280.000
  • Papua Barat Daya: Rp 3.610.000
  • Papua Barat: Rp 3.610.000
  • Papua Selatan: Rp 4.280.000
  • Papua Pegunungan: Rp 4.280.000

Tunjangan gaji PPPK Paruh Waktu 

Selain gaji pokok, pegawai PPPPK paruh waktu juga berhak memperoleh tunjangan tertentu. 

Dilansir dari Kompas.com, Minggu (14/9/2025), bentuk tunjangan yang diberikan untuk PPPK paruh waktu beragam. 

Adapun bentuknya bisa berupa tunjangan pekerjaan, Tunjangan Hari Raya (THR), dukungan transportasi atau fasilitas kerja, serta perlindungan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Meski begitu, rincian teknis tunjangan masih menunggu kebijakan instansi dan kemampuan keuangan daerah. 

Kendati jam kerjanya lebih singkat, PPPK paruh waktu tetap memiliki hak yang hampir setara dengan ASN penuh waktu.

Mereka akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIP3K) sebagai identitas resmi ASN dan masa kontrak kerja berlaku selama satu tahun, dengan potensi perpanjangan.

Jika kinerjanya baik, pegawai PPPK paruh waktu juga berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu di kemudian hari. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved