PPPK 2025
Tombol Cetak DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Bikin Panik Peserta! Ini Penjelasan Resmi dan Solusinya
Tombol Cetak DRH adalah fitur yang tersedia di akun SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara) setelah peserta yang dinyatakan lulus PPPK
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PPPK-Paruh-Waktu-2025-tribun.jpg)
Setelah itu, BKN kemudian mengeluarkan SK NIP/NI PPPK yang menjadi identitas resmi ASN.
3. Penerbitan SK Pengangkatan
Jika NIP atau NI PPPK sudah keluar, instansi tempat kamu diterima akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, seperti:
Untuk CPNS: SK CPNS → masa percobaan / prajabatan (1 tahun).
Untuk PPPK: SK PPPK → langsung diangkat sesuai kontrak kerja.
4. Masa Percobaan / Prajabatan (Khusus CPNS)
Peserta CPNS wajib mengikuti masa percobaan selama 1 tahun.
Dimana dalam periode ini, peserta harus menjalani Latsar (Pelatihan Dasar CPNS) yang diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) atau lembaga pelatihan instansi.
Selain itu, peserta juga harus menunjukkan kinerja, disiplin, dan integritas.
Jika lulus Latsar & penilaian kinerja → akan diangkat menjadi PNS 100 persen.
5. Penempatan & Mulai Bertugas
Setelah semua proses selesai, kamu akan ditempatkan di unit kerja sesuai formasi, di sinilah kamu mulai menjalankan tugas resmi sebagai ASN.
Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, pada diktum ke-19 KM PANRB 16/2025 disebut bahwa upah minimum yang diterima PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan terakhir saat sebagai non-ASN/honorer atau jika itu lebih rendah, maka menggunakan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah penempatan.
Maka dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Pulau Jawa
- DKI Jakarta: ± Rp 5.396.761 → tertinggi di Indonesia
- Jawa Barat: ± Rp 2.057.495
- Jawa Tengah: ± Rp 2.169.349 → terendah nasional
- DI Yogyakarta: ± Rp 2.264.081
- Jawa Timur: ± Rp 2.305.985
- Banten: ± Rp 2.460.000
Kisaran: Rp 2,05 juta – Rp 5,39 juta
2. Pulau Sumatra
- Riau: ± Rp 3.508.776
- Kepulauan Bangka Belitung: ± Rp 3.876.600
- Sumatera Selatan: ± Rp 3.456.874
- Sumatera Barat: ± Rp 2.811.449
- Lampung: ± Rp 2.710.700
- Aceh: ± Rp 3.460.672
- Sumatera Utara: ± Rp 2.809.915
Kisaran: Rp 2,7 juta – Rp 3,8 juta
3. Kalimantan
- Kalimantan Utara: ± Rp 3.500.000
- Kalimantan Timur: ± Rp 3.360.858
- Kalimantan Barat: ± Rp 2.650.000
- Kalimantan Selatan: ± Rp 3.282.812
- Kalimantan Tengah: ± Rp 3.500.000
Kisaran: Rp 2,65 juta – Rp 3,5 juta
4. Sulawesi
- Sulawesi Utara: ± Rp 3.775.425
- Sulawesi Selatan: ± Rp 3.464.000
- Sulawesi Tengah: ± Rp 2.736.698
- Sulawesi Barat: ± Rp 2.900.000
- Gorontalo: ± Rp 2.989.350
Kisaran: Rp 2,73 juta – Rp 3,77 juta
5. Bali & Nusa Tenggara
- Bali: ± Rp 2.813.672
- NTB (Nusa Tenggara Barat): ± Rp 2.444.067
- NTT (Nusa Tenggara Timur): ± Rp 2.123.994
Kisaran: Rp 2,1 juta – Rp 2,8 juta
6. Papua & Maluku
- Papua / Papua Selatan: ± Rp 4.285.850
- Papua Barat: ± Rp 3.800.000
- Maluku: ± Rp 2.812.827
- Maluku Utara: ± Rp 2.976.720
Kisaran: Rp 2,8 juta – Rp 4,28 juta.
CATATAN**
Dengan waktu yang semakin sempit, peserta diimbau untuk tidak panik, segera menyelesaikan DRH, dan memahami mekanisme sistem SSCASN.
Tombol Cetak DRH bukan sekadar formalitas, melainkan bukti penting dalam proses pengangkatan PPPK yang sah.
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com