PPPK 2025

Tombol Cetak DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Bikin Panik Peserta! Ini Penjelasan Resmi dan Solusinya

Tombol Cetak DRH adalah fitur yang tersedia di akun SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara) setelah peserta yang dinyatakan lulus PPPK

Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Tombol Cetak DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Bikin Panik Peserta! Ini Penjelasan Resmi dan Solusinya
Grafis TribunKaltim.co/Syaiful Syafar
PPPK 2025 -- TTombol Cetak DRH adalah fitur yang tersedia di akun SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara) setelah peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara lengkap. 

Kode ini tidak hanya menunjukkan lulus atau tidak, tetapi juga status administratif peserta — seperti kategori honorer, data di database BKN, dan apakah peserta langsung mendapatkan formasi penuh waktu atau menjadi PPPK paruh waktu.

Berdasarkan pengumuman resmi dan penjelasan dari BKN serta artikel-edukasi pemerintah, berikut kode yang umum muncul bersama maknanya:

  • L : “Lulus” → peserta berhasil lolos seleksi (administrasi + kompetensi) dan memenuhi syarat pemberkasan sehingga bisa langsung ke tahap selanjutnya.
  • R2: Tenaga Honorer Eks Kategori II (THK-II) yang ikut seleksi PPPK dan memenuhi kriteria administrasi/kompetensi. Jika muncul “/L” setelah R2, berarti lulus pemberkasan.
  • R3: Peserta non-ASN yang sudah terdata dalam database non-ASN pemerintah. Kategori ini juga termasuk ke dalam peserta yang diuji kelayakan untuk PPPK. Jika muncul “/L”, berarti mereka lulus pemberkasan dan bisa diangkat.
  • R4: Non-ASN yang tidak terdata dalam database non-ASN pemerintah. Walau mengikuti seleksi, mereka memiliki status administratif yang belum “terdata resmi” di database BKN.
  • TMS: Tidak Memenuhi Syarat — peserta yang tidak lolos karena tidak memenuhi persyaratan formal / administrasi atau syarat lain.

Dengan demikian, jika anda melihat pengumuman kelulusan PPPK Paruh Waktu 2025 dan menemukan kode seperti L, R2, R3, R4, atau TMS, maka:

  • Jika kode L, berarti kamu aman di pemberkasan.
  • Jika kode R2 atau R3 (terutama dengan “/L”), perhatikan pemberkasan & dokumen agar sah untuk diangkat.
  • Jika kode R4, cek apakah ada fasilitas/data yang perlu diperbaiki supaya bisa dianggap terdata resmi.
  • Jika kode TMS, berarti tidak lolos seleksi → bisa mencoba di gelombang selanjutnya atau jalur lain.

Lantas ada tahapan apa lagi setelah Pengisian DRH berakhir bagi peserta yang dinyatakan lulus?

Tahap Lanjutan Setelah Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu

diketahui, PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan opsi atau bagian dari solusi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan belanja dalam sistem pengadaan pegawai tambahan.

Dimana dalam keterbatasan tersebut instansi masih bisa menggunakan opsi tambahan ASN sebagai pendukung kerja dalam pelayanan publik.

Adapun bagi tenaga honorer, PPPK PAruh Waktu sesering mungkin dipandang sebagai jalan tengah untuk bisa terus pertahankan jabatan serta tidak kehilangan pekerjaan akibat kebijakan penghapusan status honorer.

Adapun tahapan penting setelah Pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) selesai bagi peserta yang dinyatakan lulus CPNS/PPPK, nyatanya masih ada beberapa tahapan lanjutan yang harus dilalui sebelum benar-benar sah menjadi ASN.

Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Hari ini 22 Sept 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan

Dimana dalam jadwal yang beredar dari BKN, sedikintya akan ada sekitar 5 tahapan lagi sebelum, sah diangkat menjadi ASN tahun ini, diantaranya:

1. Verifikasi dan Validasi Berkas oleh Instansi

DRH yang sudah kamu isi secara online akan diverifikasi oleh tim kepegawaian instansi terkait, dengan cara mereka akan mencocokkan data dengan dokumen fisik yang kamu unggah atau serahkan.

Dokumen yang biasanya diverifikasi diantaranya: ijazah, transkrip nilai, KTP, akta lahir, SKCK, surat keterangan sehat jasmani & rohani, surat bebas narkoba, dan dokumen lain sesuai formasi.

Jika ada data yang tidak sesuai, instansi bisa meminta perbaikan atau klarifikasi.

2. Penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari BKN

Setelah berkas dinyatakan lengkap dan valid, instansi akan mengusulkan penetapan NIP (untuk CPNS) atau NI PPPK (untuk PPPK) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Proses ini dilakukan melalui sistem BKN (SAPK/SSCASN).

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 03 Maret 2026 (13 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved