PPPK 2025
Tombol Cetak DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Bikin Panik Peserta! Ini Penjelasan Resmi dan Solusinya
Tombol Cetak DRH adalah fitur yang tersedia di akun SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara) setelah peserta yang dinyatakan lulus PPPK
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PPPK-Paruh-Waktu-2025-tribun.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Hari ini menjadi batas akhir pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi peserta seleksi PPPK Paruh Waktu 2025.
Namun, di tengah upaya peserta untuk menyelesaikan pemberkasan, muncul kekhawatiran massal akibat hilangnya tombol “Cetak DRH” di akun SSCASN sejumlah peserta.
Tombol ini seharusnya muncul otomatis setelah seluruh data diisi dan dokumen diunggah, namun kenyataannya banyak peserta melaporkan tombol tidak terlihat, membuat sebagian besar dari mereka panik dan khawatir data tidak tersimpan dengan benar.
Sekedar info, Tombol Cetak DRH adalah fitur yang tersedia di akun SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara) setelah peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara lengkap.
Tombol ini berfungsi, untuk menghasilkan resume DRH dalam format PDF yang berisi seluruh data pribadi, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, serta dokumen yang sudah diunggah.
Kapan Tombol Cetak DRH Muncul?
Tombol ini tidak langsung tersedia sejak awal. Ia hanya muncul setelah beberapa tahapan, yakni:
- Peserta melengkapi semua data DRH (identitas, pendidikan, riwayat pekerjaan, keluarga, dan lain-lain).
- Semua dokumen wajib sudah diunggah (misalnya ijazah, KTP, SK pengalaman kerja, pas foto, dan dokumen lain sesuai syarat instansi).
- Peserta menekan tombol “Akhiri Pengisian DRH” → setelah ini, data terkunci dan tidak bisa lagi diubah.
- Status di akun SSCASN berubah menjadi “Selesai/Terkirim” → baru kemudian tombol Cetak DRH aktif.
Fungsi dan Pentingnya Tombol Cetak DRH
- Jika Bukti Pengisian Berhasil maka, Resume DRH menjadi tanda resmi bahwa semua data sudah masuk ke sistem BKN/instansi.
- Jika Dokumen Arsip juga Berhasil, maka Peserta bisa menyimpan atau mencetak PDF resume DRH sebagai arsip pribadi.
- Jika Lampiran untuk Instansi, maka Beberapa instansi meminta peserta mengumpulkan hardcopy atau softcopy resume DRH saat verifikasi tahap akhir.
- Jika Verifikasi Data Berhasil, maka Resume DRH memudahkan peserta mengecek apakah semua data sudah benar sesuai dokumen asli.
Hal yang Perlu Diperhatikan
- Jika tombol Cetak DRH belum muncul, kemungkinan masih ada data yang belum lengkap atau dokumen belum terunggah dengan benar.
- Pastikan koneksi internet stabil ketika membuka menu DRH karena sistem SSCASN kadang lambat saat trafik tinggi.
- Setelah diunduh, resume DRH sebaiknya disimpan di beberapa tempat (laptop, flashdisk, cloud storage) agar tidak hilang.
- Resume ini biasanya digunakan instansi untuk memproses usulan NIP/NI PPPK ke BKN.
- Dengan demikian, Tombol Cetak DRH PPPK Paruh Waktu 2025 merupakan tahap akhir yang menandakan bahwa proses pengisian DRH sudah sukses, yang juga menjadi indikator resmi bahwa berkas peserta sudah diterima sistem dan siap diverifikasi oleh instansi.
Lantas jika tombol tersebut hilang, apa yang harus dilakukan peserta?
Meski tombol cetak hanya akan muncul jika DRH benar-benar lengkap, dokumen sudah valid, dan pengisian sudah diakhiri, tidak menutup kemungkinan tombol tersebut bisa hilang.
Jika hilang karena error sistem, biasanya akan kembali normal setelah server stabil atau setelah login ulang.
Baca juga: Batas Akhir Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Berakhir Hari Ini, Peserta Catat Tahap Lanjutan
Namun jika kondisi tersebut juga tidak berubah, maka perlu lakukan beberapa hal berikut ini:
Tips Mengatasi Tombol Cetak DRH Hilang
- Cek ulang kelengkapan data
- Pastikan semua kolom sudah diisi.
- Jangan ada tanda peringatan merah atau form yang kosong.
- Periksa dokumen unggahan
- Pastikan ukuran file sesuai syarat (umumnya < 500>
- Format file harus sesuai (PDF atau JPG sesuai ketentuan).
- Lihat apakah status unggah tertulis “Sukses”.
- Pastikan sudah klik “Akhiri Pengisian DRH”
- Kalau belum, tombol cetak tidak akan pernah muncul.
- Setelah diklik, data terkunci dan otomatis tombol cetak aktif.
- Coba ganti perangkat/browser
- Gunakan laptop/PC dengan Google Chrome atau Mozilla Firefox.
- Bersihkan cache & cookies browser.
- Cek saat jam sepi
- Kadang tombol tidak tampil karena server padat (jam siang/malam ramai).
- Coba akses pada dini hari atau pagi hari.
- Hubungi Helpdesk BKN/Instansi
- Jika semua sudah benar tapi tombol masih tidak muncul, segera hubungi helpdesk SSCASN atau instansi tempat kamu lulus.
- Simpan bukti screenshot untuk laporan.
Lantas kapan jadwal pengisian DRH PPPK Paruh Waktu akan berakhir pukul berapa esok hari?
Jadwal Penutupan Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025
Mengenai jam dan jadwal lengkap mengenai pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 ditutup, sampai sekarang belum ada info resmi yang menyebutkannya, hanya saja memang benar pengisian akan dibatasi hingga taggal yang telah ditentukan sesuai dengan surat edaran BKN terbaru yaitu 22 September 2025.
Disamping itu, peserta perlu memahami betul mengenai tipe atau kode khusus kelulusan tahapan ini, dengan memahami kode yang nantinya akan dibubuhi dalam keterangan kelengkapan pemberkasan saat pengumuman nanti.
Hal ini pentin, agar peserta tidak salah dalam menanggapi sistem kelulusan yang digunakan pemerintah dalam pengumuman pemberkasan ini.
Baca juga: Jadi Menpora, Erick Thohir Diminta Mundur dari Ketua PSSI oleh Roy Suryo dan Pengamat Politik
Berikut penjelasannya lengkapnya:
Tanda Berkas Riwayat Hidupmu Sukses dan Diterima
Ada beberapa tanda penting yang harus dipahami, diantaranya:
1. Status di Akun SSCASN Berubah
Setelah menekan tombol Akhiri Pengisian DRH, status biasanya berubah menjadi “Selesai” atau “Terkirim ke Instansi”.
Menu pengisian DRH akan terkunci, artinya kamu tidak bisa lagi mengubah data.
2. Tersedia Bukti / Resume DRH
Sistem otomatis men-generate resume DRH dalam bentuk PDF.
Resume ini bisa diunduh, dicetak, dan dijadikan bukti bahwa pengisian berhasil.
3. Tidak Ada Notifikasi Error
Kalau masih ada dokumen kurang/format salah, biasanya sistem akan menolak unggahan.
Kalau semua lampiran tampil di daftar unggahan dengan status “Sukses”, berarti sudah diterima.
4. Pengumuman/Notifikasi dari Instansi
Beberapa instansi akan mengumumkan di website resmi atau mengirim email/WA grup bahwa DRH peserta sudah masuk.
Tahap berikutnya biasanya menunggu proses verifikasi oleh instansi.
5. Tahap Lanjutan Bisa Dipantau
Setelah verifikasi selesai, instansi akan mengusulkan NIP/NI PPPK ke BKN.
Kamu bisa cek perkembangan lewat akun SSCASN → biasanya ada update status tahapan.
Kode Ahkhir Kelulusan PPPK Paruh Waktu 2025
Saat hasil seleksi PPPK diumumkan, para peserta akan melihat kolom “Keterangan” yang memuat kode kelulusan.
Kode ini tidak hanya menunjukkan lulus atau tidak, tetapi juga status administratif peserta — seperti kategori honorer, data di database BKN, dan apakah peserta langsung mendapatkan formasi penuh waktu atau menjadi PPPK paruh waktu.
Berdasarkan pengumuman resmi dan penjelasan dari BKN serta artikel-edukasi pemerintah, berikut kode yang umum muncul bersama maknanya:
- L : “Lulus” → peserta berhasil lolos seleksi (administrasi + kompetensi) dan memenuhi syarat pemberkasan sehingga bisa langsung ke tahap selanjutnya.
- R2: Tenaga Honorer Eks Kategori II (THK-II) yang ikut seleksi PPPK dan memenuhi kriteria administrasi/kompetensi. Jika muncul “/L” setelah R2, berarti lulus pemberkasan.
- R3: Peserta non-ASN yang sudah terdata dalam database non-ASN pemerintah. Kategori ini juga termasuk ke dalam peserta yang diuji kelayakan untuk PPPK. Jika muncul “/L”, berarti mereka lulus pemberkasan dan bisa diangkat.
- R4: Non-ASN yang tidak terdata dalam database non-ASN pemerintah. Walau mengikuti seleksi, mereka memiliki status administratif yang belum “terdata resmi” di database BKN.
- TMS: Tidak Memenuhi Syarat — peserta yang tidak lolos karena tidak memenuhi persyaratan formal / administrasi atau syarat lain.
Dengan demikian, jika anda melihat pengumuman kelulusan PPPK Paruh Waktu 2025 dan menemukan kode seperti L, R2, R3, R4, atau TMS, maka:
- Jika kode L, berarti kamu aman di pemberkasan.
- Jika kode R2 atau R3 (terutama dengan “/L”), perhatikan pemberkasan & dokumen agar sah untuk diangkat.
- Jika kode R4, cek apakah ada fasilitas/data yang perlu diperbaiki supaya bisa dianggap terdata resmi.
- Jika kode TMS, berarti tidak lolos seleksi → bisa mencoba di gelombang selanjutnya atau jalur lain.
Lantas ada tahapan apa lagi setelah Pengisian DRH berakhir bagi peserta yang dinyatakan lulus?
Tahap Lanjutan Setelah Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
diketahui, PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan opsi atau bagian dari solusi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan belanja dalam sistem pengadaan pegawai tambahan.
Dimana dalam keterbatasan tersebut instansi masih bisa menggunakan opsi tambahan ASN sebagai pendukung kerja dalam pelayanan publik.
Adapun bagi tenaga honorer, PPPK PAruh Waktu sesering mungkin dipandang sebagai jalan tengah untuk bisa terus pertahankan jabatan serta tidak kehilangan pekerjaan akibat kebijakan penghapusan status honorer.
Adapun tahapan penting setelah Pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) selesai bagi peserta yang dinyatakan lulus CPNS/PPPK, nyatanya masih ada beberapa tahapan lanjutan yang harus dilalui sebelum benar-benar sah menjadi ASN.
Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Hari ini 22 Sept 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan
Dimana dalam jadwal yang beredar dari BKN, sedikintya akan ada sekitar 5 tahapan lagi sebelum, sah diangkat menjadi ASN tahun ini, diantaranya:
1. Verifikasi dan Validasi Berkas oleh Instansi
DRH yang sudah kamu isi secara online akan diverifikasi oleh tim kepegawaian instansi terkait, dengan cara mereka akan mencocokkan data dengan dokumen fisik yang kamu unggah atau serahkan.
Dokumen yang biasanya diverifikasi diantaranya: ijazah, transkrip nilai, KTP, akta lahir, SKCK, surat keterangan sehat jasmani & rohani, surat bebas narkoba, dan dokumen lain sesuai formasi.
Jika ada data yang tidak sesuai, instansi bisa meminta perbaikan atau klarifikasi.
2. Penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari BKN
Setelah berkas dinyatakan lengkap dan valid, instansi akan mengusulkan penetapan NIP (untuk CPNS) atau NI PPPK (untuk PPPK) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Proses ini dilakukan melalui sistem BKN (SAPK/SSCASN).
Setelah itu, BKN kemudian mengeluarkan SK NIP/NI PPPK yang menjadi identitas resmi ASN.
3. Penerbitan SK Pengangkatan
Jika NIP atau NI PPPK sudah keluar, instansi tempat kamu diterima akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, seperti:
Untuk CPNS: SK CPNS → masa percobaan / prajabatan (1 tahun).
Untuk PPPK: SK PPPK → langsung diangkat sesuai kontrak kerja.
4. Masa Percobaan / Prajabatan (Khusus CPNS)
Peserta CPNS wajib mengikuti masa percobaan selama 1 tahun.
Dimana dalam periode ini, peserta harus menjalani Latsar (Pelatihan Dasar CPNS) yang diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) atau lembaga pelatihan instansi.
Selain itu, peserta juga harus menunjukkan kinerja, disiplin, dan integritas.
Jika lulus Latsar & penilaian kinerja → akan diangkat menjadi PNS 100 persen.
5. Penempatan & Mulai Bertugas
Setelah semua proses selesai, kamu akan ditempatkan di unit kerja sesuai formasi, di sinilah kamu mulai menjalankan tugas resmi sebagai ASN.
Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, pada diktum ke-19 KM PANRB 16/2025 disebut bahwa upah minimum yang diterima PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan terakhir saat sebagai non-ASN/honorer atau jika itu lebih rendah, maka menggunakan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah penempatan.
Maka dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Pulau Jawa
- DKI Jakarta: ± Rp 5.396.761 → tertinggi di Indonesia
- Jawa Barat: ± Rp 2.057.495
- Jawa Tengah: ± Rp 2.169.349 → terendah nasional
- DI Yogyakarta: ± Rp 2.264.081
- Jawa Timur: ± Rp 2.305.985
- Banten: ± Rp 2.460.000
Kisaran: Rp 2,05 juta – Rp 5,39 juta
2. Pulau Sumatra
- Riau: ± Rp 3.508.776
- Kepulauan Bangka Belitung: ± Rp 3.876.600
- Sumatera Selatan: ± Rp 3.456.874
- Sumatera Barat: ± Rp 2.811.449
- Lampung: ± Rp 2.710.700
- Aceh: ± Rp 3.460.672
- Sumatera Utara: ± Rp 2.809.915
Kisaran: Rp 2,7 juta – Rp 3,8 juta
3. Kalimantan
- Kalimantan Utara: ± Rp 3.500.000
- Kalimantan Timur: ± Rp 3.360.858
- Kalimantan Barat: ± Rp 2.650.000
- Kalimantan Selatan: ± Rp 3.282.812
- Kalimantan Tengah: ± Rp 3.500.000
Kisaran: Rp 2,65 juta – Rp 3,5 juta
4. Sulawesi
- Sulawesi Utara: ± Rp 3.775.425
- Sulawesi Selatan: ± Rp 3.464.000
- Sulawesi Tengah: ± Rp 2.736.698
- Sulawesi Barat: ± Rp 2.900.000
- Gorontalo: ± Rp 2.989.350
Kisaran: Rp 2,73 juta – Rp 3,77 juta
5. Bali & Nusa Tenggara
- Bali: ± Rp 2.813.672
- NTB (Nusa Tenggara Barat): ± Rp 2.444.067
- NTT (Nusa Tenggara Timur): ± Rp 2.123.994
Kisaran: Rp 2,1 juta – Rp 2,8 juta
6. Papua & Maluku
- Papua / Papua Selatan: ± Rp 4.285.850
- Papua Barat: ± Rp 3.800.000
- Maluku: ± Rp 2.812.827
- Maluku Utara: ± Rp 2.976.720
Kisaran: Rp 2,8 juta – Rp 4,28 juta.
CATATAN**
Dengan waktu yang semakin sempit, peserta diimbau untuk tidak panik, segera menyelesaikan DRH, dan memahami mekanisme sistem SSCASN.
Tombol Cetak DRH bukan sekadar formalitas, melainkan bukti penting dalam proses pengangkatan PPPK yang sah.
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.