PPPK 2025

Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Ditutup Hari Ini, Segera Cek Tanda Berkasmu Sukses Diterima

Deadline semakin dekat! Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 ditutup 22 September, pastikan data dan dokumenmu sudah lengkap agar aman di pemberkasan.

SERAMBINEWS.COM
PPPK 2025 - Deadline semakin dekat! Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 ditutup 22 September, pastikan data dan dokumenmu sudah lengkap agar aman di pemberkasan. 

Di mana dalam keterbatasan tersebut instansi masih bisa menggunakan opsi tambahan ASN sebagai pendukung kerja dalam pelayanan publik.

Adapun bagi tenaga honorer, PPPK Paruh Waktu sesering mungkin dipandang sebagai jalan tengah untuk bisa terus pertahankan jabatan serta tidak kehilangan pekerjaan akibat kebijakan penghapusan status honorer.

Adapun tahapan penting setelah Pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) selesai bagi peserta yang dinyatakan lulus CPNS/PPPK, nyatanya masih ada beberapa tahapan lanjutan yang harus dilalui sebelum benar-benar sah menjadi ASN.

Di mana dalam jadwal yang beredar dari BKN, sedikitnya akan ada sekitar 5 tahapan lagi sebelum, sah diangkat menjadi ASN tahun ini, di antaranya:

1. Verifikasi dan Validasi Berkas oleh Instansi

DRH yang sudah kamu isi secara online akan diverifikasi oleh tim kepegawaian instansi terkait, dengan cara mereka akan mencocokkan data dengan dokumen fisik yang kamu unggah atau serahkan.

Dokumen yang biasanya diverifikasi di antaranya: ijazah, transkrip nilai, KTP, akta lahir, SKCK, surat keterangan sehat jasmani & rohani, surat bebas narkoba, dan dokumen lain sesuai formasi.

Jika ada data yang tidak sesuai, instansi bisa meminta perbaikan atau klarifikasi.

2. Penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari BKN

Setelah berkas dinyatakan lengkap dan valid, instansi akan mengusulkan penetapan NIP (untuk CPNS) atau NI PPPK (untuk PPPK) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Proses ini dilakukan melalui sistem BKN (SAPK/SSCASN).

Setelah itu, BKN kemudian mengeluarkan SK NIP/NI PPPK yang menjadi identitas resmi ASN.

3. Penerbitan SK Pengangkatan

Jika NIP atau NI PPPK sudah keluar, instansi tempat kamu diterima akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, seperti:

  • Untuk CPNS: SK CPNS → masa percobaan / prajabatan (1 tahun).
  • Untuk PPPK: SK PPPK → langsung diangkat sesuai kontrak kerja.

4. Masa Percobaan / Prajabatan (Khusus CPNS)

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved