Jumat, 1 Mei 2026

951 Pinjol Ilegal Diblokir dalam Tiga Bulan, Masyarakat Diminta Lebih Waspada

Maraknya aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi digital masih menjadi perhatian serius Satuan Tugas Pemberantasan

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto 951 Pinjol Ilegal Diblokir dalam Tiga Bulan, Masyarakat Diminta Lebih Waspada
TribunGorontalo.com
ILUSTRASI -- Hanya dalam tiga bulan 900-an perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal diblokir. 

Ringkasan Berita:
  • Satgas PASTI menghentikan 951 pinjol ilegal dan dua investasi ilegal selama Januari hingga Maret 2026. 
  • OJK juga mengungkap sejumlah modus penipuan keuangan yang marak beredar melalui media sosial dan platform digital. 
  • Sementara itu, IASC mencatat ratusan ribu laporan penipuan keuangan dengan total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp585,4 miliar.

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Maraknya aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi digital masih menjadi perhatian serius Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Upaya pengawasan dan penindakan terus diperkuat guna melindungi masyarakat dari berbagai praktik yang berpotensi merugikan konsumen.

Sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI menemukan serta menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online ilegal.

Selain itu, terdapat pula dua penawaran investasi ilegal yang ditemukan beroperasi melalui situs maupun aplikasi digital.

Dalam pengawasannya, Satgas PASTI mencatat sejumlah pola penipuan dan aktivitas keuangan ilegal yang paling banyak dilaporkan masyarakat.

Salah satu modus yang marak ditemukan ialah jasa periklanan dengan sistem deposit.

Dalam praktik ini, korban dijanjikan penghasilan hanya dengan melakukan aktivitas sederhana seperti memberi ulasan, menonton iklan, atau mengklik tautan tertentu.

Namun setelah itu, korban diminta menyetor sejumlah dana dengan iming-iming keuntungan berlipat.

Modus lain yang juga banyak ditemukan adalah peniruan identitas entitas investasi legal atau impersonation.

Pelaku menggunakan nama, logo, hingga identitas perusahaan jasa keuangan resmi untuk meyakinkan masyarakat. Padahal, penawaran tersebut sebenarnya tidak berasal dari lembaga berizin.

Satgas PASTI juga menemukan praktik penawaran pendanaan usaha atau proyek tertentu yang menjanjikan imbal hasil tetap.

Namun penawaran tersebut tidak disertai penjelasan model bisnis yang jelas, perjanjian memadai, maupun pengawasan resmi.

Selain itu, masih ditemukan praktik money game yang mengandalkan perekrutan anggota baru sebagai sumber pembayaran keuntungan.

Skema semacam ini tidak berasal dari kegiatan usaha nyata dan berkelanjutan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved