Jumat, 13 Maret 2026

Berita Viral

Kepala SMP N 1 Prabumulih Dimutasi Diam-Diam, Kemendagri Jatuhkan Sanksi ke Wali Kota

Isu mutasi ini mencuat ke publik setelah video viral menunjukkan ratusan siswa menyambut haru kembalinya Roni Ardiansyah ke sekolah

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Kepala SMP N 1 Prabumulih Dimutasi Diam-Diam, Kemendagri Jatuhkan Sanksi ke Wali Kota
Kolase Sripoku.com | Instagram/Ist
BERITA VIRAL -- Polemik pencopotan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Sumatera Selatan, Roni Ardiansyah, menjadi perbincangan hangat dan akhirnya menemui titik terang.  

Selain melanggar aturan substansi, Mahendra juga menyoroti mekanisme yang ditempuh Wali Kota Arlan dalam memutasi Roni.

Menurutnya, proses tersebut tidak dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK) sebagaimana mestinya

 “Kami perlu mengingatkan kembali kepada kepala daerah sebagai pejabat pemerintahan untuk selalu menaati peraturan perundang-undangan,” tegas Mahendra.

Baca juga: Kenaikan Gaji ASN 2026 Disahkan! Ini Daftar Profesi yang Terima Kenaikan Termasuk Guru & Polri

Walikota Prabumulih kena sanksi teguran tertulis

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/9/2025), Kementerian Dalam Negeri resmi menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Wali Kota Prabumulih, Arlan, karena melakukan mutasi Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, tanpa prosedur yang sah.

Inspektur Jenderal Kemendagri, Irjen Pol Sang Made Mahendra Jaya, menyebut sanksi ini merupakan bentuk hukuman awal yang sesuai dengan tingkat pelanggaran.

“Kalau pelanggaran seperti ini, teguran tertulis,” ujarnya saat ditemui di Kantor Itjen Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).

Mahendra menegaskan, sanksi tertulis tergolong berat dan akan memengaruhi catatan karier seorang kepala daerah. Ia juga menilai kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi kepala daerah lain agar lebih taat aturan.

“Sebagai pejabat pemerintahan, kepala daerah wajib menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku,” kata Mahendra.

Ia menambahkan, pelanggaran Arlan terletak pada pencopotan kepala sekolah yang tidak dilakukan sesuai prosedur resmi.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 13 Maret 2026 (23 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:06
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved