Kamis, 12 Maret 2026

Berita Viral

Kepala SMP N 1 Prabumulih Dimutasi Diam-Diam, Kemendagri Jatuhkan Sanksi ke Wali Kota

Isu mutasi ini mencuat ke publik setelah video viral menunjukkan ratusan siswa menyambut haru kembalinya Roni Ardiansyah ke sekolah

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Kepala SMP N 1 Prabumulih Dimutasi Diam-Diam, Kemendagri Jatuhkan Sanksi ke Wali Kota
Kolase Sripoku.com | Instagram/Ist
BERITA VIRAL -- Polemik pencopotan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Sumatera Selatan, Roni Ardiansyah, menjadi perbincangan hangat dan akhirnya menemui titik terang.  

Wali Kota Prabumulih, Arlan, sempat menepis kabar yang menyebut dirinya mencopot dan memutasi Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah.

Ia menegaskan, belum ada langkah pemindahan jabatan, melainkan hanya teguran. 
“Itu berita hoaks. Saya belum memindahkan, hanya menegur Pak Roni karena ada kasus di sekolah yang membuat anak-anak tidak betah,” ujar Arlan melalui video di akun Instagram resminya, Rabu (17/9/2025).

Arlan juga meluruskan isu lain yang menyeret nama keluarganya. Ia menegaskan, kabar anaknya membawa mobil ke sekolah tidak benar.

“Anak saya diantar, tidak membawa mobil sendiri. Kalau hal ini dianggap kesalahan, saya sebagai Wali Kota Prabumulih meminta maaf kepada Pak Roni dan seluruh masyarakat,” katanya.

Baca juga: Gubernur Gorontalo Beri Santunan ke Pengurus Masjid Al-Muwahhidin usai Salat Jumat

Meski sempat membantah, hasil pemeriksaan mengungkap Wali Kota Prabumulih ternyata sudah melakukan mutasi terhadap Roni.

Sebagaimana diberitakan Antara, Kamis (18/9/2025), Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, memastikan telah memeriksa Wali Kota Prabumulih Arlan dan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih Roni Ardiansyah di Kantor Itjen Kemendagri, Jakarta, pada Kamis (18/9/2025)

Pemeriksaan itu dilakukan menyusul viralnya kabar pencopotan Roni yang disebut-sebut karena menegur anak Arlan yang membawa kendaraan ke sekolah.

Ditemukan fakta mutasi Kepsek SMP Negeri 1 Prabumulih tak sesuai Mahendra menjelaskan, sebagai aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), pihaknya segera mengambil langkah cepat menindaklanjuti informasi yang beredar.

“Malam itu juga kami langsung menghubungi inspektur provinsi dan inspektur kota Prabumulih untuk memastikan kebenaran peristiwa tersebut. Jangan sampai itu berita hoaks, itu langkah pertama kita lakukan,” ujarnya.

Ia menambahkan, komunikasi juga dilakukan langsung dengan Roni pada Selasa (16/9) malam, lalu berlanjut dengan pemeriksaan terhadap Arlan pada Rabu (17/9).

Keesokan harinya, Arlan hadir ke Kantor Itjen Kemendagri didampingi sekretaris daerah dan kepala dinas pendidikan, sementara Roni juga ikut hadir memberikan keterangan.

Dari hasil pemeriksaan, Itjen Kemendagri menilai pemutasian Roni tidak sesuai aturan.

“Mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Ardiansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah,” tegas Mahendra.

Walikota Prabumulih terbukti memutasi Roni, tidak melalui SIM KSPSTK

Adapun Pasal 28 ayat (2) Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 secara tegas mengatur alasan sah pemberhentian kepala sekolah.

Ketentuan itu menyebut, seorang kepala sekolah hanya bisa diberhentikan jika memasuki masa pensiun, periode penugasannya berakhir, melakukan pelanggaran disiplin sedang atau berat, diangkat dalam jabatan lain, memperoleh hasil penilaian kinerja yang tidak baik, menjalani tugas belajar selama enam bulan berturut-turut atau lebih, menjadi anggota partai politik, maupun menduduki jabatan negara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 12 Maret 2026 (22 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:07
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved