Kenaikan Gaji ASN 2026

Kenaikan Gaji ASN 2026 Disahkan! Ini Daftar Profesi yang Terima Kenaikan Termasuk Guru & Polri

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025

Tribunnews.com
TUNJANGAN -- Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 dan diunggah ke laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (18/9/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar gembira datang lagi bagi jutaan aparatur negara di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi mengesahkan kebijakan kenaikan gaji bagi ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI, Polri, serta pejabat negara yang mulai diberlakukan pada tahun 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 dan diunggah ke laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (18/9/2025).

Salah satu poin penting dalam Perpres tersebut adalah kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), khususnya guru, dosen, serta anggota TNI dan Polri.

Selain itu, pejabat negara juga termasuk dalam kelompok yang akan menerima penyesuaian gaji.

Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebutan resmi bagi pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

ASN terdiri dari dua kategori utama: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mereka bertugas menjalankan pelayanan publik, melaksanakan kebijakan negara, dan mendukung pembangunan nasional.

Guru dan dosen yang bekerja di lembaga pendidikan negeri, serta tenaga penyuluh di berbagai sektor, termasuk dalam kategori ASN.

Baca juga: Ijazah Erick Thohir Disinggung Dito Ariotedjo saat Acara Sertijab Menpora 2025: Amankan Pak?

Baca juga: Rocky Gerung Sorot Reshuffle Prabowo: Angkat Qodari, Publik Curiga Arah Tiga Periode

Kenaikan Gaji Masuk Program Quick Wins

Kebijakan kenaikan gaji ini merupakan bagian dari delapan program prioritas atau “quick wins” yang dirancang pemerintah sebagai langkah percepatan hasil terbaik dalam pelaksanaan RKP 2025.

Program quick wins ini bertujuan memberikan dampak langsung dan signifikan kepada masyarakat, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, dan ketahanan ekonomi.

Berikut rincian delapan program quick wins yang tercantum dalam Perpres 79/2025:

  1. Pemberian makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.
  2. Pemeriksaan kesehatan gratis, penuntasan kasus tuberkulosis (TBC), dan pembangunan rumah sakit lengkap berkualitas di setiap kabupaten.
  3. Peningkatan produktivitas pertanian melalui pencetakan lahan dan pembangunan lumbung pangan di tingkat desa, daerah, dan nasional.
  4. Pembangunan sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten serta renovasi sekolah yang membutuhkan perbaikan.
  5. Perluasan kartu kesejahteraan sosial untuk menghapus kemiskinan absolut.
  6. Kenaikan gaji ASN, terutama guru, dosen, tenaga penyuluh, serta anggota TNI/Polri dan pejabat negara.
  7. Pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, pemberian bantuan langsung tunai (BLT), serta penyediaan rumah murah bersanitasi baik bagi generasi milenial, Gen Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
  8. Pembentukan badan penerimaan negara dan peningkatan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 23 persen.

Landasan Hukum dan Integrasi dengan APBN

Pemutakhiran RKP 2025 yang menjadi dasar kebijakan ini merupakan bagian dari dokumen perencanaan pembangunan nasional yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.

Dokumen ini juga merujuk pada Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

Dalam pemutakhiran tersebut, pemerintah menyusun ulang narasi dan matriks pembangunan yang mencakup sasaran pembangunan nasional, prioritas nasional, program dan kegiatan prioritas, serta proyek-proyek strategis.

Setiap program dilengkapi dengan indikator, target, alokasi pendanaan, dan instansi pelaksana yang bertanggung jawab.

Tujuan Pemutakhiran

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved