Kenaikan Gaji ASN 2026

Kenaikan Gaji ASN 2026 Disahkan! Ini Daftar Profesi yang Terima Kenaikan Termasuk Guru & Polri

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025

Tribunnews.com
TUNJANGAN -- Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 dan diunggah ke laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (18/9/2025). 

Pemutakhiran RKP melalui Perpres 79/2025 memiliki tujuan untuk:

  • Menyelaraskan rencana kerja pemerintah dengan ketentuan APBN 2025 dan regulasi terkait.
  • Mempercepat pelaksanaan program yang dijanjikan dalam kampanye maupun RPJMN 2025–2029 sehingga masyarakat dapat segera merasakan hasilnya.
  • Meningkatkan efisiensi serta efektivitas anggaran melalui fokus pada program prioritas yang memiliki dampak besar bagi pembangunan nasional.

Link Unduh Perpres 79 Tahun 2025

Perpres ini menetapkan prioritas dan program kerja pemerintah yang dipercepat atau disebut sebagai “program cepat/unggulan” serta sejumlah kegiatan prioritas utama.

Langkah ini bertujuan menjaga kesinambungan pembangunan sekaligus memastikan hasil yang lebih nyata dalam periode pertama pemerintahan Prabowo (2024–2029).

Baca juga: Deadline Makin Dekat! Cek Cara Isi SKCK di DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Agar Tak Gagal saat Verifikasi

Baca juga: Farida Farichah Resmi Jadi Wamenkop: Perempuan NU Siap Kawal Program Kopdes Merah Putih

Berikut ini Link Perpres No 79 Tahun 2025:
https://peraturan.bpk.go.id/Details/324648/perpres-no-79-tahun-2025

Adapun dalam Perpres tersebut mencakup beberapa poin utama yang menjadi sorotan antara lain:

1 .Program Cepat / Program Unggulan 

Terdapat delapan “Program Hasil Terbaik Cepat” yang ditargetkan memberi hasil signifikan pada 2025.

Contoh program ini meliputi kenaikan gaji ASN (termasuk guru, dosen, dan tenaga kesehatan), anggota TNI/Polri, serta pejabat negara; pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN); program kesejahteraan seperti makan bergizi dan susu gratis bagi siswa serta santri; layanan kesehatan gratis; hingga pembangunan sekolah unggul di setiap kabupaten.

2. Target Penerimaan Negara dan Rasio Pajak terhadap PDB 

Perpres menekankan peningkatan penerimaan negara baik dari sektor pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Target pentingnya adalah mendorong rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga sekitar 23 persen.

Upaya yang ditempuh mencakup intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, reformasi administrasi perpajakan, penyederhanaan proses bisnis, serta penguatan institusi pengelola perpajakan dan PNBP.

3. Kegiatan Prioritas Utama 

Disusun 83 kegiatan prioritas utama dalam RKP 2025 yang difokuskan untuk memberi dampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pencapaian target pembangunan nasional.

Dampak Kenaikan Gaji: Penguatan Layanan Publik dan Kesejahteraan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved