Minggu, 8 Maret 2026

Kenaikan Gaji ASN 2026

Kenaikan Gaji ASN 2026 Disahkan! Ini Daftar Profesi yang Terima Kenaikan Termasuk Guru & Polri

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Kenaikan Gaji ASN 2026 Disahkan! Ini Daftar Profesi yang Terima Kenaikan Termasuk Guru & Polri
Tribunnews.com
TUNJANGAN -- Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 dan diunggah ke laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (18/9/2025). 

Kenaikan gaji bagi ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara diharapkan dapat memperkuat motivasi kerja, meningkatkan kualitas layanan publik, dan memperbaiki kesejahteraan aparatur negara.

Guru dan dosen, sebagai ujung tombak pendidikan, menjadi prioritas karena peran mereka dalam mencetak generasi unggul.

Sementara TNI dan Polri, yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban nasional, juga mendapat perhatian khusus dalam kebijakan ini.

Kenaikan gaji juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menyeimbangkan daya beli masyarakat, mendorong konsumsi domestik, dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Besaran Gaji PNS Saat Ini

Secara umum, g aji PNS terakhir mengalami kenaikan pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024. 

Kenaikan tersebut menjadi yang pertama sejak 2019, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan ASN dan memperkuat kinerja birokrasi.

Berikut besaran gaji PNS tahun 2025 yang menjadi acuan sebelum kenaikan 2026:

Gaji PNS Golongan I

Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Gaji PNS Golongan II

IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Gaji PNS Golongan III

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 08 Maret 2026 (18 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved