Minggu, 15 Maret 2026

Berita Viral

Kepala SMP N 1 Prabumulih Dimutasi Diam-Diam, Kemendagri Jatuhkan Sanksi ke Wali Kota

Isu mutasi ini mencuat ke publik setelah video viral menunjukkan ratusan siswa menyambut haru kembalinya Roni Ardiansyah ke sekolah

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Kepala SMP N 1 Prabumulih Dimutasi Diam-Diam, Kemendagri Jatuhkan Sanksi ke Wali Kota
Kolase Sripoku.com | Instagram/Ist
BERITA VIRAL -- Polemik pencopotan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Sumatera Selatan, Roni Ardiansyah, menjadi perbincangan hangat dan akhirnya menemui titik terang.  

TRIBUNGORONTALO.COM -- Polemik pencopotan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Sumatera Selatan, Roni Ardiansyah, menjadi perbincangan hangat dan akhirnya menemui titik terang. 

Meski sempat dibantah oleh Wali Kota Prabumulih, Arlan, kini terbukti bahwa Roni benar-benar telah dimutasi dari jabatannya secara diam-diam dan tanpa prosedur resmi.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun turun tangan dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Wali Kota Arlan.

Awalnya, isu mutasi ini mencuat ke publik setelah video viral menunjukkan ratusan siswa menyambut haru kembalinya Roni Ardiansyah ke sekolah.

Mereka menyuarakan dukungan penuh terhadap kepala sekolah yang sempat dikabarkan dicopot setelah menegur seorang siswa yang diduga anak pejabat karena membawa mobil ke area sekolah.

Ratusan siswa SMP Negeri 1 Prabumulih berdesakan menyambut kedatangan kepala sekolah Roni Ardiansyah.

Baca juga: Ingin Ganti HP? Ini Harga Samsung Galaxy Terbaru September 2025, Ada yang Diskon Besar

Para siswa pun menyampaikan yel-yel dengan sukacita, serta penuh sorakan dukungan kepada kepala sekolahnya.

Tak hanya Roni, Ageng, satpam sekolah yang sebelumnya juga dicopot, diperbolehkan kembali bekerja.

Inspektorat Daerah Prabumulih menepis adanya pencopotan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, usai menegur anak wali kota yang mengendarai mobil ke sekolah.

Katanya, Roni bukan dicopot sebagai kepala sekolah, melainkan hanya diberi teguran saja.

Setelah kabar pencopotan Kepala SMPN 1 ramai di media sosial, Wali Kota Prabumulih, Arlan, membantah telah mencopot Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, karena menegur anaknya membawa mobil ke sekolah.

Arlan menegaskan, dirinya hanya menegur, bukan mencopot Roni dari jabatan kepala sekolah.

Atas kejadian itu, Arlan menyampaikan permohonan maaf.

Sebelumnya, ramai di media sosial yang menyebut Kepala SMP Negeri 1 Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, dicopot karena diduga menegur murid yang merupakan anak pejabat untuk tidak memarkir mobil di lapangan sekolah.

Dalam video yang viral, Roni Ardiansyah tampak dikerumuni murid untuk bersalaman saat perpisahan dalam suasana haru.

Dalam hal Wali Kota Prabumulih Bantah Copot Kepsek, Justru Terbukti Dimutasi Tanpa Prosedur

Wali Kota Prabumulih, Arlan, sempat menepis kabar yang menyebut dirinya mencopot dan memutasi Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah.

Ia menegaskan, belum ada langkah pemindahan jabatan, melainkan hanya teguran. 
“Itu berita hoaks. Saya belum memindahkan, hanya menegur Pak Roni karena ada kasus di sekolah yang membuat anak-anak tidak betah,” ujar Arlan melalui video di akun Instagram resminya, Rabu (17/9/2025).

Arlan juga meluruskan isu lain yang menyeret nama keluarganya. Ia menegaskan, kabar anaknya membawa mobil ke sekolah tidak benar.

“Anak saya diantar, tidak membawa mobil sendiri. Kalau hal ini dianggap kesalahan, saya sebagai Wali Kota Prabumulih meminta maaf kepada Pak Roni dan seluruh masyarakat,” katanya.

Baca juga: Gubernur Gorontalo Beri Santunan ke Pengurus Masjid Al-Muwahhidin usai Salat Jumat

Meski sempat membantah, hasil pemeriksaan mengungkap Wali Kota Prabumulih ternyata sudah melakukan mutasi terhadap Roni.

Sebagaimana diberitakan Antara, Kamis (18/9/2025), Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, memastikan telah memeriksa Wali Kota Prabumulih Arlan dan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih Roni Ardiansyah di Kantor Itjen Kemendagri, Jakarta, pada Kamis (18/9/2025)

Pemeriksaan itu dilakukan menyusul viralnya kabar pencopotan Roni yang disebut-sebut karena menegur anak Arlan yang membawa kendaraan ke sekolah.

Ditemukan fakta mutasi Kepsek SMP Negeri 1 Prabumulih tak sesuai Mahendra menjelaskan, sebagai aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), pihaknya segera mengambil langkah cepat menindaklanjuti informasi yang beredar.

“Malam itu juga kami langsung menghubungi inspektur provinsi dan inspektur kota Prabumulih untuk memastikan kebenaran peristiwa tersebut. Jangan sampai itu berita hoaks, itu langkah pertama kita lakukan,” ujarnya.

Ia menambahkan, komunikasi juga dilakukan langsung dengan Roni pada Selasa (16/9) malam, lalu berlanjut dengan pemeriksaan terhadap Arlan pada Rabu (17/9).

Keesokan harinya, Arlan hadir ke Kantor Itjen Kemendagri didampingi sekretaris daerah dan kepala dinas pendidikan, sementara Roni juga ikut hadir memberikan keterangan.

Dari hasil pemeriksaan, Itjen Kemendagri menilai pemutasian Roni tidak sesuai aturan.

“Mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Ardiansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah,” tegas Mahendra.

Walikota Prabumulih terbukti memutasi Roni, tidak melalui SIM KSPSTK

Adapun Pasal 28 ayat (2) Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 secara tegas mengatur alasan sah pemberhentian kepala sekolah.

Ketentuan itu menyebut, seorang kepala sekolah hanya bisa diberhentikan jika memasuki masa pensiun, periode penugasannya berakhir, melakukan pelanggaran disiplin sedang atau berat, diangkat dalam jabatan lain, memperoleh hasil penilaian kinerja yang tidak baik, menjalani tugas belajar selama enam bulan berturut-turut atau lebih, menjadi anggota partai politik, maupun menduduki jabatan negara.

Selain melanggar aturan substansi, Mahendra juga menyoroti mekanisme yang ditempuh Wali Kota Arlan dalam memutasi Roni.

Menurutnya, proses tersebut tidak dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK) sebagaimana mestinya

 “Kami perlu mengingatkan kembali kepada kepala daerah sebagai pejabat pemerintahan untuk selalu menaati peraturan perundang-undangan,” tegas Mahendra.

Baca juga: Kenaikan Gaji ASN 2026 Disahkan! Ini Daftar Profesi yang Terima Kenaikan Termasuk Guru & Polri

Walikota Prabumulih kena sanksi teguran tertulis

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/9/2025), Kementerian Dalam Negeri resmi menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Wali Kota Prabumulih, Arlan, karena melakukan mutasi Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, tanpa prosedur yang sah.

Inspektur Jenderal Kemendagri, Irjen Pol Sang Made Mahendra Jaya, menyebut sanksi ini merupakan bentuk hukuman awal yang sesuai dengan tingkat pelanggaran.

“Kalau pelanggaran seperti ini, teguran tertulis,” ujarnya saat ditemui di Kantor Itjen Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).

Mahendra menegaskan, sanksi tertulis tergolong berat dan akan memengaruhi catatan karier seorang kepala daerah. Ia juga menilai kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi kepala daerah lain agar lebih taat aturan.

“Sebagai pejabat pemerintahan, kepala daerah wajib menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku,” kata Mahendra.

Ia menambahkan, pelanggaran Arlan terletak pada pencopotan kepala sekolah yang tidak dilakukan sesuai prosedur resmi.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 15 Maret 2026 (25 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:29
Subuh 04:39
Zhuhr 12:00
‘Ashr 15:04
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved