Gaji PNS Naik
Gaji ASN Kini Resmi Naik di Tahun 2026, Simak Daftar Lengkap Rincian Gajinya
Gaji ASN naik 2026 resmi disahkan Presiden Prabowo. Simak rincian lengkap daftar gaji terbaru yang mulai berlaku tahun depan.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah resmi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 2026.
Kenaikan ini disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto, yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (18/9/2025).
Kebijakan ini mencakup gaji PNS, guru, dosen, TNI, Polri, dan pejabat negara, sebagai bagian dari delapan program Quick Wins Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Kenaikan gaji diharapkan meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus memperkuat kinerja birokrasi nasional.
Besaran gaji tiap golongan pun sudah ditetapkan, mulai dari golongan I hingga IV, lengkap dengan tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, jaminan pensiun, cuti tahunan, dan fasilitas lainnya.
Baca juga: Harga HP iPhone 15 Pro Max Turun hingga Rp 3 Juta Menjelang Kehadiran iPhone 17 di Oktober 2025
Dengan keputusan ini, ASN dapat merencanakan keuangan lebih baik seiring peningkatan kesejahteraan yang dijanjikan pemerintah.
Dilansir dari SerambiNews.com, berikut rincian program quick wins Presiden Prabowo
Pertama, memberi makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.
Kedua, menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC dan membangun rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten.
Ketiga, mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah dan nasional.
Keempat, membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten dan memperbaiki sekolah-sekolah yang perlu renovasi.
Kelima, melanjutkan dan menambahkan kartu-kartu kesejahteraan sosial untuk menghilangkan kemiskinan absolut.
Baca juga: Wanita Lulusan SMA Ini Nyamar Jadi Dokter Palsu hingga Tipu Pasien, Kerugiannya Capai Rp538 Juta
Enam, menaikkan gaji ASN ( terutama guru, dosen dan tenaga penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara.
Tujuh, meningkatkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, bantuan langsung tunai (BLT) dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan terutama generasi milenial, gen Z dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Mendirikan badan penerimaan negara dan meningkatkan rasio penerima negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23 persen.
Sebagai informasi, dokumen pemutakhiran RKP 2025 merupakan bagian dari dokumen sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang telah dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.
Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 memuat pemutakhiran narasi dan pemutakhiran matriks pembangunan yang memuat sasaran pembangunan nasional tahun 2025, prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target, dan alokasi pendanaannya serta instansi pelaksana.
Baca juga: Mau Diet? Simak 8 Makanan Sehat Ampuh Bakar Lemak Jahat yang Bantu Wujudkan Tubuh Ideal Kamu
Besaran Gaji PNS Saat Ini
Secara umum, g aji PNS terakhir mengalami kenaikan pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024.
Kenaikan tersebut menjadi yang pertama sejak 2019, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan ASN dan memperkuat kinerja birokrasi.
Berikut besaran gaji PNS tahun 2025 yang menjadi acuan sebelum kenaikan 2026:
Gaji PNS Golongan I
- Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
- IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
- IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
- IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Fasilitas Lain yang Diterima PNS
Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan:
- Tunjangan kinerja dan tunjangan keluarga
- Cuti tahunan dan cuti khusus
- Jaminan pensiun dan hari tua
- Program pengembangan kompetensi dan perlindungan kerja. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Kenaikan Gaji ASN
Gaji ASN 2026
Kenaikan Gaji Masuk Program Quick Wins
Program Quick Wins
Presiden Prabowo
Daftar Gaji ASN
Kabar Gembira! Gaji Guru, Dosen, TNI/Polri Resmi Naik di 2026 Lewat Perpres yang Disahkan Presiden |
![]() |
---|
Gaji Pokok PNS Golongan I-IV Naik di Agustus 2025, Simak Berapa Persen Kenaikan Gajimu Sekarang |
![]() |
---|
Tanggapan BKN Soal Gaji PNS 2025 Naik 16 Persen: Sudah Disetujui Menkeu |
![]() |
---|
Gaji ASN Naik 8 Persen, Ini Daftar Gaji PNS, Gaji PPPK, Gaji TNI, Gaji Polri, Cair Februari 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.