Gaji PNS Naik
Gaji ASN Naik 8 Persen, Ini Daftar Gaji PNS, Gaji PPPK, Gaji TNI, Gaji Polri, Cair Februari 2024
Kenaikan gaji ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tah
TRIBUNGORONTALO.COM - Pemerintah pusat menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 8 persen mulai 2024
Kenaikan gaji ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.
PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas memastikan, seluruh gaji ASN dibayarkan sesuai dengan aturan kenaikan gaji 8 persen tahun ini.
“Saya belum dapat info dari Kementerian Keuangan, tetapi mestinya sudah bisa cair 1-2 hari ini,” tutur Anas kepada awak media, Selasa (30/1/2024).
Anas menambahkan, pihaknya juga telah melakukan harmonisasi terkait peraturan kenaikan gaji tersebut dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.
“Sehingga segera cair terkait tunjangan ASN dan pensiunannya,” ungkapnya.
Gaji PNS dan PPPK Naik
Daftar kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 ;
Gaji PNS golongan I
Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
| Gaji ASN Kini Resmi Naik di Tahun 2026, Simak Daftar Lengkap Rincian Gajinya |
|
|---|
| Kabar Gembira! Gaji Guru, Dosen, TNI/Polri Resmi Naik di 2026 Lewat Perpres yang Disahkan Presiden |
|
|---|
| Gaji Pokok PNS Golongan I-IV Naik di Agustus 2025, Simak Berapa Persen Kenaikan Gajimu Sekarang |
|
|---|
| Tanggapan BKN Soal Gaji PNS 2025 Naik 16 Persen: Sudah Disetujui Menkeu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-Gaji-5757585.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.