Gaji PNS Naik
Gaji Pokok PNS Golongan I-IV Naik di Agustus 2025, Simak Berapa Persen Kenaikan Gajimu Sekarang
Gaji PNS 2025 bakal diperkirakan akan naik. Hal ini berlaku mulai 1 Agustus 2025. Seluruh golongan PNS akan merasakan hal yang sama.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Gaji PNS 2025 bakal diperkirakan akan naik.
Hal ini berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Seluruh golongan PNS akan merasakan hal yang sama.
Dilansir dari TribunPriangan.com, kabar atau wacana tersebut ramai muncul di berbagai media berita online hingga platform media sosial bahwa gaji pokok (gapok) PNS akan mengalami kenaikan.
Baca juga: Gaji Pokok PNS Diusulkan Naik per 1 Agustus 2025, Ini Rincian Besaran Tiap Golongan dan Pangkat
Namun perihal benar atau tidak adanya kenaikan gaji PNS 2025 per Agustus tersebut hingga kini masih belum ada keterangan resmi dari pemerintah.
PNS diimbau untuk terus menunggu informasi resmi dari pemerintah mengenai wacana kenaikan gaji pokok (gapok).
Perihal adanya kebijakan terkait dengan gaji pokok (gapok) PNS saat ini masih mengacu pada aturan yang ditetapkan di dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
Sehingga, gaji pokok (gapok) yang akan diterima oleh PNS pada Agustus 2025 mendatang masih disesuaikan berdasarkan aturan di dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
Lantas, berapa nominal gaji pokok atau gapok yang diterima PNS per Agustus 2025 sesuai dengan aturan di dalam PP Nomor 5 Tahun 2024?
Gaji Pokok PNS Per Agustus 2025
Baca juga: Resmi Dibuka Beasiswa Unggulan 2025, Cek Persyaratan, Cara Daftar dan Jadwal Seleksi
Nah Tribuners, sesuai dengan aturan yang ditetapkan di dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut nominal gaji pokok (gapok) PNS per Agustus 2025:
Golongan I
• Golongan IA: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
• Golongan IB: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
• Golongan IC: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.