Gaji PNS Naik

Tanggapan BKN Soal Gaji PNS 2025 Naik 16 Persen: Sudah Disetujui Menkeu

Kenaikan gaji ini masih menjadi topik hangat sebab gaji ini diperkirakan bakal naik sebesar 16 persen. Begini tanggapan BKN

Tribunnews/Jeprima
GAJI PNS - Kabar kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen tahun 2025. Begini respons BKN soal kenaikan gaji ini 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) disebut-sebut bakal naik di tahun 2025.

Kenaikan gaji ini masih menjadi topik hangat sebab gaji ini diperkirakan bakal naik sebesar 16 persen.

Dilansir dari TribunMedan.com, begini tanggapan BKD soal kabar kenaikan gaji PNS ini.

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama menegaskan bahwa belum ada pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS 2025.

"Belum ada pembahasan itu (kenaikan gaji ASN) kalau di teknis. Belum ada pembahasan itu (gaji PNS naik), terutama di tengah efisiensi," ujar Vino dikutip dari Kompas.com, Selasa (8/4/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Bupati Bone Bolango Gorontalo Hamim Pou Kembali Ikut Sidang Korupsi Bansos

Ia menjelaskan, secara aturan kenaikan gaji PNS disetujui dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres). 

"Keputusan kenaikan gaji (PNS) secara aturan disetujui dari Kemenkeu dulu baru disahkan lewat Perpres," jelasnya.

Vino menambahkan, pihaknya akan menyampaikan kepada publik kalau memang ada kebijakan baru mengenai gaji PNS.

"Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan," paparnya.

Sejauh ini, belum ada perubahan mengenai gaji PNS 2025.

Baca juga: Lisa Mariana Siapkan Bukti Kuat Ridwan Kamil Punya Anak Bersama Dirinya: Tapi Bukan Konsumsi Publik

"Artinya, gaji PNS tahun ini masih mengacu pada peraturan yang terakhir, yaitu PP Nomor 5 Tahun 2024. "(Gaji PNS 2025) masih mengacu aturan yang terakhir," tegas Vino.

Kabar kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen tahun 2025.

Sebagai informasi, gaji PNS terakhir kali mengalami kenaikan pada tahun 2024.

Gaji PNS naik sebesar 8 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut besaran gaji PNS yang berlaku hingga saat ini sesuai golongan sebagai berikut: 

Baca juga: Pedagang di Terminal Andalas Gorontalo Mulai Bongkar Lapak, Minta Wali Kota Sediakan Lahan Baru 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved