Sidang Hamim Pou

BREAKING NEWS: Eks Bupati Bone Bolango Gorontalo Hamim Pou Kembali Ikut Sidang Korupsi Bansos

Eks Bupati Bone Bolango, Gorontalo, dua periode, Hamim Pou, kembali menjalani persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pida

|
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Arianto Panambang, TribunGorontalo.com
SIDANG KORUPI - Hamim Pou, Eks Bupati kembali menjalani persidangan kasus korups, Selasa (8/4/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Eks Bupati Bone Bolango, Gorontalo, dua periode, Hamim Pou, kembali menjalani persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, Selasa (8/4/2025). 

Dalam ruang sidang, Hamim tampak duduk sendirian, dikelilingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menghadapi majelis hakim.

Sidang ini merupakan persidangan keempat terhadap Hamim.

Sebelumnya, tiga kali persidangan berjalan lancar, sementara satu persidangan sempat batal digelar akibat ketidakhadiran hakim.

Berdasarkan surat dakwaan bernomor PDS-01/BONBOL/Ft.1/02/2025, Hamim didakwa melakukan korupsi dalam pemberian bantuan sosial di Kabupaten Bone Bolango saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.

Jaksa menyebutkan, dalam kurun waktu 2011–2012, Hamim bersama dua bawahannya, yakni Slamet Wiliardi dan Yuldiawati Kadir, melakukan sejumlah pelanggaran prosedur dalam pengelolaan dana bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

Antara lain, Hamim didakwa tidak menetapkan daftar penerima dan besaran bantuan sosial melalui Surat Keputusan Bupati, sebagaimana diwajibkan dalam aturan perundang-undangan.

Ia juga menyetujui pemberian bantuan sosial yang melebihi batas nominal yang diperbolehkan serta memberikan bantuan tanpa adanya proposal resmi dari masyarakat penerima.

Dalam dakwaan, disebutkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan tersebut mencapai lebih dari Rp1,6 miliar dalam dua tahun anggaran.

Terkait status hukumnya, Hamim sempat ditahan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo selama 20 hari sejak 17 April 2024, sebelum akhirnya dibantarkan dan kemudian penahanannya ditangguhkan.

Saat ini, Hamim menjalani penahanan kota sejak 26 Februari 2025.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved