Sabtu, 7 Maret 2026

Pemkab Gorontalo

Total Dana Desa Kabupaten Gorontalo Capai Rp 167 Miliar, Dulamayo Selatan Terima Alokasi Tertinggi

Sebanyak Rp 167.837.233.000 (167 Miliar) dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2024 terdistribusi

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Total Dana Desa Kabupaten Gorontalo Capai Rp 167 Miliar, Dulamayo Selatan Terima Alokasi Tertinggi
FOTO: Jefri Potabuga, TribunGorontalo.com.
ANGGARAN DANA DESA--Bupati Gorontalo, Sofya Puhi memaparkan transfer dana desa yang bersumber dari APBN 2024 pada rapat paripurna dalam rangka laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Gorontalo tahun 2024, Selasa (8/4/2025). Foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sebanyak Rp 167.837.233.000 (167 Miliar) dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2024 terdistribusi kepada 191 desa di Kabupaten Gorontalo.

Desa Dulamayo Selatan, Kecamatan Telaga Biru, tercatat sebagai penerima alokasi dana desa tertinggi.

Hal ini disampaikan Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, dalam rapat paripurna laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Gorontalo tahun 2024, Selasa (8/4/2025).

"Alokasi anggaran berdasarkan sumber pendanaan yang diterima oleh 191 desa dan ditetapkan dalam bentuk APBDesa tahun 2024, di mana tertinggi adalah Desa Dulamayo Selatan," ungkap Sofyan.

Baca juga: Adhan Dambea Wanti-wanti ASN Gorontalo soal Disiplin Kerja: Banyak Keluhan Masyarakat soal Pelayanan

Desa Dulamayo Selatan menerima dana desa sebesar Rp 1.300.380.000. 

Sementara itu, Desa Tapaluluo di Kecamatan Telaga Biru menjadi desa dengan alokasi terendah, yakni Rp 636.230.000.

Sofyan menambahkan, pada 2024 Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Retribusi yang disalurkan kepada desa sebesar Rp 7.468.377.311.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dana desa yang diterima Kabupaten Gorontalo berasal dari transfer pemerintah pusat.

Hal sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca juga: 6 Pesan Penting Bupati Gorontalo Sofyan Puhi ke ASN di Apel Perdana Pasca Libur Idul Fitri

Ketentuan ini diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014.

"Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, Kabupaten Gorontalo menerima Rp 163.140.463.000," papar Sofyan.

Kabupaten Gorontalo juga mendapatkan tambahan dana desa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 352 Tahun 2024 tentang rincian insentif desa, dengan nilai Rp 4.696.770.000.

Dalam kesempatan itu, Sofyan turut menyampaikan ringkasan capaian kinerja makro Pemerintah Kabupaten Gorontalo tahun 2024.

Ia menyebut, pertumbuhan ekonomi tahun sebelumnya sebesar 4,41 persen, namun untuk tahun 2024 belum tersedia publikasi resmi.

Untuk tingkat kemiskinan, Kabupaten Gorontalo pada Maret 2024 tercatat sebesar 16,43 persen.

Sementara tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Agustus 2024 sebesar 2,64 persen.

Adapun Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Gorontalo tahun 2024 mencapai 70,96 persen.

Sedangkan data Gini Rasio tahun 2024 belum tersedia, namun Sofyan mengungkapkan bahwa Gini Rasio tahun 2023 berada di angka 0,4090. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved