Skandal Kuota Haji
Ustaz Khalid Basalamah Diperas Oknum Kemenag, Wajib Setor Uang Demi Kuota Haji Tanpa Antre
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya indikasi pemerasan yang dialami Ustaz Khalid Basalamah oleh oknum Kementerian Agama
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/khalid-basalamah-di-kantor-polisi.jpg)
Budi menjelaskan bahwa indikasi pembocoran materi penyidikan ini terjadi dalam sebuah video di kanal YouTube Kasisolusi yang diunggah pada 13 September 2025.
Dalam video tersebut, Khalid Basalamah secara terbuka menceritakan soal pengembalian uang terkait kasus kuota haji, serta pengalamannya diperiksa oleh KPK pada 9 September lalu.
Khalid Basalamah juga membeberkan bahwa ia dan 122 jemaah Uhud Tour pada awalnya terdaftar sebagai jemaah haji program furoda, tetapi kemudian dialihkan menggunakan kuota haji khusus yang ditawarkan oleh PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru.
"Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas'ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkan lah untuk pindah menggunakan visa ini," jelas Khalid.
Menurut Budi, KPK akan mengumumkan semua detail kasus, termasuk jumlah dan teknis pengembalian uang, serta nama-nama tersangka dalam konferensi pers resmi. Ia menyayangkan informasi tersebut telah lebih dulu disampaikan oleh Khalid Basalamah di ruang publik.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Khalid Basalamah terkait tudingan pembocoran materi penyidikan dari KPK.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi penting, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, dan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ishfah Abidal Aziz. KPK juga telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut, Ishfah, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Selain itu, penyidik KPK telah menggeledah beberapa lokasi, seperti rumah kediaman Yaqut, kantor agen perjalanan haji, rumah ASN Kemenag, hingga ruang Ditjen PHU.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Wartakota.id