Skandal Kuota Haji

Ustaz Khalid Basalamah Diperas Oknum Kemenag, Wajib Setor Uang Demi Kuota Haji Tanpa Antre

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya indikasi pemerasan yang dialami Ustaz Khalid Basalamah oleh oknum Kementerian Agama

Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Ustaz Khalid Basalamah Diperas Oknum Kemenag, Wajib Setor Uang Demi Kuota Haji Tanpa Antre
Ilham Rian Pratama/Tribunnews
KUOTA HAJI KHUSUS - Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah akhirnya memenuhi panggilan KPK pada Selasa (9/9/2025). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kuota haji tambahan di Kementerian Agama periode 2023–2024. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya indikasi pemerasan yang dialami Ustaz Khalid Basalamah oleh oknum Kementerian Agama (Kemenag).

Peristiwa ini terkait dugaan jual beli kuota haji yang melibatkan uang "percepatan" agar calon jemaah bisa langsung berangkat haji khusus tanpa harus menunggu antrean panjang.

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, oknum Kemenag meminta uang percepatan sebesar 2.400 USD hingga 7.000 USD per kuota haji kepada Ustaz Khalid Basalamah.

Uang ini diminta sebagai syarat agar 122 jemaah yang didaftarkan oleh Ustaz Khalid dapat langsung berangkat haji pada tahun 2024, meskipun mereka baru mendaftar.

"Jadi itu (uang yang diserahkan Khalid ke KPK) sebetulnya bukan suap. Karena inisiatifnya dari si oknum (Kemenag) itu. 'Kamu kalau mau berangkat tahun ini, bayar dong uang percepatannya'. Itu sudah memeras," jelas Asep, dilansir dari Kompas.com, Kamis (18/9/2025).

Asep menambahkan, uang yang telah diserahkan oleh Ustaz Khalid Basalamah kepada oknum Kemenag tersebut kemudian dikembalikan. Hal ini terjadi setelah oknum Kemenag ketakutan karena DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji.

Uang yang dikembalikan inilah yang disita oleh KPK dari Ustaz Khalid Basalamah. Uang tersebut dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kemenag, yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

KPK menduga ada penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.

Berdasarkan aturan, seharusnya 92 persen (18.400 kuota) dialokasikan untuk haji reguler dan 8 % (1.600 kuota) untuk haji khusus.

Namun, dalam pelaksanaannya, Kemenag membagi rata kuota tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian yang tidak sesuai aturan ini menyebabkan taksiran kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.

Hingga saat ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri terkait kasus ini, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

Khalid Basalamah Dituding Bocorkan Materi Penyidikan

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menuding Ustaz Khalid Basalamah telah membocorkan materi penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

Menurut Budi, Khalid, yang juga merupakan pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, seharusnya tidak mengungkapkan informasi detail terkait kasus ini ke publik.

"Sebetulnya itu adalah materi penyidikan yang seharusnya belum bisa kami sampaikan secara detail," kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 02 Maret 2026 (12 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:15
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:15

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved