BSU 2025
BSU September 2025 Disebut Cair Lagi Rp900 Ribu, Cek Faktanya agar Tak Tertipu Isu di Media Sosial
BSU Rp900 ribu ramai dikabarkan cair September 2025. BPJS Ketenagakerjaan pastikan itu hoaks, cek fakta dan syarat resmi penerimanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kolase-foto-bukti-transferan-BSU-2025-di-rekening-Himbara.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Belakangan, media sosial ramai dibanjiri unggahan yang menyebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan kembali cair pada September 2025.
Isu ini membuat banyak pekerja buru-buru mencari informasi lebih lanjut, bahkan ada yang mengira sudah bisa mendaftar ulang.
"Kabar gembira, pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat upah BSU tahap 3 Rp. 900 ribu di bulan ini 2025. Buruan cek dan daftar," tulis unggahan di akun @info.b***.
Namun, benarkah kabar tersebut? Atau justru hanya informasi menyesatkan yang beredar di dunia maya?
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, akhirnya angkat bicara untuk meluruskan isu ini.
Baca juga: UNG Tegaskan Komitmen Ciptakan Kampus Aman lewat Sosialisasi Anti-Kekerasan Oleh Satgas PPKPT
Hal ini bukan tanpa alasan, sebab BPJS Ketenagakerjaan memang menjadi lembaga yang diberi tugas untuk menyalurkan BSU kepada pekerja.
Karena itulah, ketika beredar kabar yang menyesatkan soal BSU cair lagi di September 2025, pihak BPJS perlu meluruskan agar masyarakat tidak salah informasi.
Ia menegaskan bahwa klaim pencairan BSU tahap 3 di bulan September tidak benar alias hoaks.
Dilansir dari TribunPriangan.com, BSU ini hanya berlaku selama dua bulan yakni Juni dan Juli 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2025.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) itu sendiri merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk meringankan beban pekerja atau buruh berpenghasilan rendah.
Baca juga: Ramai Isu Seleksi CPNS 2025 Dibuka September, Cek Fakta Lengkap dan Penjelasan Resmi Pemerintah
Bantuan ini disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan besaran dan periode pencairan yang diatur langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Kehadiran BSU diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Meski tidak ada pencairan di September, pemerintah membuka peluang program ini berlanjut.
Pada awal Agustus lalu, Kementerian Keuangan mulai mengkaji kemungkinan BSU untuk kuartal III dan IV 2025.
“BSU kelihatannya lanjut karena pelaksanaannya efektif. Itu akan dipertimbangkan di triwulan III dan IV,” ujar Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Riznaldi Akbar.
Baca juga: UNG Hadirkan Sistem Informasi Kepakaran Dosen untuk Perkuat Transformasi Digital di Kampus