BSU 2025
BSU September 2025 Disebut Cair Lagi Rp900 Ribu, Cek Faktanya agar Tak Tertipu Isu di Media Sosial
BSU Rp900 ribu ramai dikabarkan cair September 2025. BPJS Ketenagakerjaan pastikan itu hoaks, cek fakta dan syarat resmi penerimanya.
Tayang:
Editor:
Prailla Libriana Karauwan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kolase-foto-bukti-transferan-BSU-2025-di-rekening-Himbara.jpg)
X/Twitter
Dengan adanya kajian tersebut, ada kemungkinan BSU kembali dicairkan pada sisa tahun 2025.
Para pekerja diimbau untuk selalu memantau informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan maupun Pos Indonesia agar tidak mudah terjebak isu hoaks.
Syarat Penerima BSU 2025
BSU diberikan hanya kepada masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu.
Berikut syarat penerima BSU 2025, dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan:
- Pekerja/buruh
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Menerima gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan, dengan tambahan kriteria sebagai berikut:
- Jika bekerja di wilayah dengan UMP/UMK di atas Rp 3,5 juta, maka persyaratan batas gaji mengikuti UMK/UMP yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh sesuai lampiran Permenaker 5 Tahun 2025
- Gaji yang dimaksud terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, dan merupakan laporan terakhir dari pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. - Tidak berlaku bagi ASN aktif, TNI aktif, dan anggota Polri aktif.
- Memiliki rekening aktif di bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), atau kantor pos penyalur. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com