Bantuan Subsidi Upah

BSU Rp900 Ribu Cair Lagi? Ini Fakta Sebenarnya yang Perlu Kamu Tahu!

Informasi ini banyak ditemukan di Instagram dan TikTok, bahkan beberapa akun mengajak masyarakat untuk segera mengecek dan mendaftar

kompas.com
BSU -- BSU adalah program bantuan dari pemerintah untuk pekerja formal bergaji rendah, bertujuan menjaga daya beli dan mendukung pemulihan ekonomi. 

TRIUNGOROALO.COM -- Media sosial tengah diramaikan dengan kabar bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp900 ribu akan kembali cair pada bulan September 2025. 

Informasi ini banyak ditemukan di Instagram dan TikTok, bahkan beberapa akun mengajak masyarakat untuk segera mengecek dan mendaftar sebagai penerima BSU tahap 3.

Yang mana, beredar narasi jika pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat upah BSU tahap 3 di bulan September 2025 ini.

"Kabar gembira, pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat upah BSU tahap 3 Rp. 900 ribu di bulan ini 2025. Buruan cek dan daftar," tulis unggahan di akun @info.b***.

Sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan BSU sebesar Rp600.000 kepada 9,7 juta pekerja formal pada Juni-Juli 2025.

Baca juga: 2 Gempa Bumi Guncang Gorontalo Hari Ini Senin 15 Septermber 2025, Ini Data Lengkapnya

Baca juga: Mundur dari DPR, Rahayu Saraswati Diisukan Jadi Menpora, Gerindra: Itu Ghibah

Lantas, benarkah pemerintah kembali menyalurkan BSU tahap 3 pada September 2025?

BSU 2025 dan Riwayat Pencairannya

BSU adalah program bantuan dari pemerintah untuk pekerja formal bergaji rendah, bertujuan menjaga daya beli dan mendukung pemulihan ekonomi.

Pada 2025, BSU resmi dicairkan pada bulan Juni dan Juli, sedangkan Agustus hanya digunakan untuk menyelesaikan pencairan tertunda. 

Tidak ada pengumuman resmi tentang pencairan baru setelah periode tersebut.

Narasi BSU Rp 900.000 adalah hoaks

Nah Tribuners, dengan beredarnya narasi yang menyebutkan jika akan ada pencairan BSU kembali di bulan September 2025 ini langsung dibantah oleh Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan.

Erfan mengatakan, jika narasi tentang pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 2025 adalah hoaks.

Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah hanya memberikan BSU sebesar Rp 300.000 selama dua bulan, yakni Juni-Juli 2025.

Penyaluran BSU tersebut diberikan sekaligus sehingga penerima mendapatkan uang tunai Rp600.000.

Setelah Juli, BPJS Ketenagakerjaan memastikan tidak menyalurkan kembali BSU 2025.

Baca juga: PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan, Gaji Bisa Tembus Rp4 Juta

Baca juga: Magang Dibayar Rp3,3 Juta? Ini Isi Paket Ekonomi Prabowo 2025

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved