Info PPPK

PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan, Gaji Bisa Tembus Rp4 Juta

Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini menjadi harapan baru bagi ribuan tenaga honorer di berbagai daerah.

Editor: Wawan Akuba
Grafis TribunKaltim.co/Syaiful Syafar
GAJI PPPK -- Berapa gaji PPPK? banyak yang penasaran 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini menjadi harapan baru bagi ribuan tenaga honorer di berbagai daerah.

Meski hanya bekerja sekitar empat jam per hari, status PPPK Paruh Waktu tetap diakui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berhak atas sejumlah tunjangan resmi.

Bahkan, di beberapa wilayah, total penghasilan mereka bisa mencapai Rp4 juta per bulan.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam diktum ke-19 disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan “upah” paling sedikit setara dengan honor terakhir saat masih berstatus non-ASN, atau mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah penugasan.

“Sumber pendanaan untuk upah sebagaimana dimaksud pada Diktum ke-19 dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Diktum ke-20.

Frasa “paling sedikit” membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk menetapkan gaji lebih tinggi.

Di Pemprov DKI Jakarta misalnya, gaji honorer setara UMP yang mencapai Rp5,3 juta.

Maka, PPPK Paruh Waktu di wilayah tersebut berpotensi menerima penghasilan minimal setara angka itu.

Sementara di Jawa Timur, Ketua Honorer Tenaga Teknis Administrasi Kategori Dua (TTA K2) Kota Malang, Andre, menyebut bahwa gaji PPPK Paruh Waktu untuk lulusan S1 berada di kisaran Rp2,9 juta, dan Rp2,6 juta untuk lulusan SLTA.

“BKD bilang itu belum termasuk tunjangan. Jika termasuk tunjangan bisa sampai 4 juta rupiah,” ujar Andre.

Hal senada disampaikan oleh Destri Irianto dari Forum Honorer Jawa Timur.

Ia menyebut bahwa PPPK Paruh Waktu juga berhak atas tunjangan kinerja sebesar 75 persen dari gaji pokok, gaji ke-13 dan ke-14, serta tunjangan keluarga.

“PPPK paruh waktu juga mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 75 persen dari gaji pokok, di mana sebelumnya hanya dianggarkan hanya 50 persen,” kata Destri.

Dengan skema ini, PPPK Paruh Waktu tak hanya mendapat pengakuan status, tetapi juga perlindungan kesejahteraan yang selama ini sulit dijangkau oleh tenaga honorer.

Gaji dan tunjangan akan tercantum dalam SK pengangkatan dan penetapan Nomor Induk PPPK, sehingga setiap pegawai mengetahui haknya secara transparan sejak awal masa kerja.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved