PPPK 2025
Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 Masuki Tahap DRH, Ini 7 Jabatan Resmi yang akan Ditempati oleh Peserta
Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 masuk tahap DRH. BKN perpanjang hingga 22 September, 7 jabatan resmi dibuka.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun anggaran 2025 kini sudah memasuki tahap penting, yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online.
Berdasarkan informasi terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), masa pengisian DRH yang sebelumnya berakhir pada 15 September, resmi diperpanjang hingga 22 September 2025.
Pengisian DRH menjadi tahapan penting setelah peserta dinyatakan lulus seleksi PPPK Paruh Waktu 2025.
Baca juga: Terjawab, Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Tidak Sama dengan ASN Penuh, Ini Aturan Resminya
Melalui DRH, setiap calon ASN diwajibkan mengisi data pribadi, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, serta dokumen pendukung lainnya secara lengkap dan akurat.
Proses ini nantinya akan menjadi dasar verifikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum penerbitan Nomor Induk PPPK (NIPPK).
Namun karena masih banyak peserta yang menghadapi kendala teknis.
Mulai dari gangguan sistem di laman SSCASN, keterlambatan pengumpulan berkas pendukung, hingga tingginya jumlah peserta yang harus melakukan pengisian secara bersamaan.
Dengan tambahan waktu ini, pemerintah berharap seluruh peserta bisa melengkapi data secara lengkap agar tidak ada yang tertinggal dalam proses penetapan Nomor Induk PPPK (NIPPK).
Setelah resmi dilantik, PPPK Paruh Waktu 2025 menempati 7 jabatan resmi dengan kualifikasi tertentu.
Baca juga: Resmi Jadi ASN, Ini 5 Status Kerja PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Lulus Seleksi dan Terima SK
Mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, teknis, hingga layanan operasional di berbagai instansi pemerintah.
Dilansir dari TribunPriangan.con, berikut 7 jabatan dan kualifikasi dasar yang dibutuhkan PPPK Paruh waktu 2025:
- Guru dan Tenaga Kependidikan
Kualifikasi: S1 / D4 sesuai bidang studi pendidikan. - Tenaga Kesehatan
Kualifikasi: Bisa diploma/D3 / S1 tergantung jenis profesi (perawat, bidan, tenaga medis lainnya) - Tenaga Teknis
Kualifikasi: Minimal D3 / S1 tergantung spesifikasi jabatan teknis (misalnya teknisi, analis, operator teknik) - Pengelola Umum Operasional
Kualifikasi: Kualifikasi mulai dari SLTA / SMK untuk tugas operasional umum (administrasi, pengelolaan surat, arsip) - Operator Layanan Operasional
Kualifikasi: Umumnya SLTA/SMK, terutama jika tugas lebih ke operasi peralatan, loket, layanan umum instansi - Pengelola Layanan Operansional
Kualifikasi: Umumnya SLTA/SMK, terutama jika tugas lebih ke operasi peralatan, loket, layanan umum instansi - Penata Layanan Operasional
Kualifikasi: Biasanya S1 / D4, karena selain mengelola juga menata sistem layanan, prosedur, menyesuaikan standar dan efisiensi layanan publik.
Contoh Tugas Khusus per Jabatan
Selain kualifikasi, berikut adalah beberapa tugas khas yang diharapkan untuk jabatan-jabatan tersebut, diantaranya:
1. Guru dan Tenaga Kependidikan - Mengajar sesuai kurikulum, mempersiapkan bahan ajar, evaluasi pembelajaran, mengikuti pelatihan profesi/perubahan kurikulum.
2. Tenaga Kesehatan - Pelayanan medis / keperawatan / puskesmas; pengawasan kesehatan masyarakat; penanganan pasien; pencatatan pelayanan kesehatan sesuai standar; mungkin juga tugas-edukasi kesehatan kepada masyarakat.
3. Tenaga Teknis - Memelihara peralatan teknik, menangani masalah teknis, analisis data, dukungan teknis keprogram instansi; misalnya teknisi IT, analis laboratorium, atau teknisi jaringan tergantung instansi.
4. Pengelola Umum Operasional - Administrasi umum, pengarsipan, surat menyurat, kehadiran & absensi, pengelolaan dokumen, koordinasi internal antara unit/unit operasional.
5. Operator Layanan Operasional - Melayani publik secara langsung melalui loket, pengoperasian sistem layanan, penggunaan aplikasi pelayanan, input data layanan; bertugas sebagai frontliner layanan operasional instansi pemerintah.
6. Pengelolah Layanan Operasional - Mengatur alur layanan operasional, supervisi operator, pemantauan kinerja layanan, membantu penyusunan standard operasi layanan, memastikan layanan berjalan sesuai SOP.
7. Penata Layanan Operasional - Merancang peningkatan sistem layanan, evaluasi prosedur kerja, memberikan rekomendasi perbaikan, pengendalian mutu layanan, mungkin juga pelaporan ke pimpinan instansi terkait optimasi layanan.
Syarat dan Rekomendasi Jabatan
Syarat dan kriteria pegawai honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu, diantaranya:
- Pegawai non ASN yang terdaftar dalam database pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 hingga tahap akhir pengumuman hasil namun tidak lulus.
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, pada diktum ke-19 KM PANRB 16/2025 disebut bahwa upah minimum yang diterima PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan terakhir saat sebagai non-ASN/honorer atau jika itu lebih rendah, maka menggunakan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah penempatan.
Maka dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Pulau Jawa
DKI Jakarta: ± Rp 5.396.761 → tertinggi di Indonesia
Jawa Barat: ± Rp 2.057.495
Jawa Tengah: ± Rp 2.169.349 → terendah nasional
DI Yogyakarta: ± Rp 2.264.081
Jawa Timur: ± Rp 2.305.985
Banten: ± Rp 2.460.000
- Kisaran: Rp 2,05 juta – Rp 5,39 juta
2. Pulau Sumatra
Riau: ± Rp 3.508.776
Kepulauan Bangka Belitung: ± Rp 3.876.600
Sumatera Selatan: ± Rp 3.456.874
Sumatera Barat: ± Rp 2.811.449
Lampung: ± Rp 2.710.700
Aceh: ± Rp 3.460.672
Sumatera Utara: ± Rp 2.809.915
- Kisaran: Rp 2,7 juta – Rp 3,8 juta
3. Kalimantan
Kalimantan Utara: ± Rp 3.500.000
Kalimantan Timur: ± Rp 3.360.858
Kalimantan Barat: ± Rp 2.650.000
Kalimantan Selatan: ± Rp 3.282.812
Kalimantan Tengah: ± Rp 3.500.000
- Kisaran: Rp 2,65 juta – Rp 3,5 juta
4. Sulawesi
Sulawesi Utara: ± Rp 3.775.425
Sulawesi Selatan: ± Rp 3.464.000
Sulawesi Tengah: ± Rp 2.736.698
Sulawesi Barat: ± Rp 2.900.000
Gorontalo: ± Rp 2.989.350
- Kisaran: Rp 2,73 juta – Rp 3,77 juta
5. Bali & Nusa Tenggara
Bali: ± Rp 2.813.672
NTB (Nusa Tenggara Barat): ± Rp 2.444.067
NTT (Nusa Tenggara Timur): ± Rp 2.123.994
- Kisaran: Rp 2,1 juta – Rp 2,8 juta
6. Papua & Maluku
Papua / Papua Selatan: ± Rp 4.285.850
Papua Barat: ± Rp 3.800.000
Maluku: ± Rp 2.812.827
Maluku Utara: ± Rp 2.976.720
- Kisaran: Rp 2,8 juta – Rp 4,28 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.