Info PPPK

PPPK Dapat Uang Lembur, Segini Besarannya di Tahun Anggaran 2026

Pemerintah resmi menetapkan besaran uang lembur bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2026.

Editor: Wawan Akuba
Tribun Sulbar / Suandi
ILUSTRASI - PPPK Guru Pemprov Sulbar yang berbaris menerima SK di kantor gubernur Sulbar, Selasa (21/5/2024). Pemprov usulkan 4.215 formasi PPPK Paruh Waktu. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah resmi menetapkan besaran uang lembur bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2026.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan, yang mulai berlaku sejak 20 Mei 2025.

Kabar ini menjadi angin segar bagi PPPK, yang selama ini kerap dianggap tidak memiliki hak setara dengan PNS.

Baca juga: Tak Cuma Gaji, Ini Daftar Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Dalam regulasi terbaru, PPPK dinyatakan berhak atas uang lembur dan uang makan lembur, selama bekerja di luar jam kerja berdasarkan surat perintah resmi dari pejabat berwenang.

Besaran uang lembur PPPK disesuaikan dengan golongan masing-masing. Berikut rinciannya:

Golongan I: Rp18.000 per jam

Golongan II: Rp24.000 per jam

Golongan III: Rp30.000 per jam

Golongan IV: Rp36.000 per jam

Sementara itu, uang makan lembur diberikan jika PPPK bekerja lembur minimal dua jam berturut-turut, dan hanya bisa diterima satu kali dalam sehari.

Besarannya adalah:

Golongan I dan II: Rp35.000 per hari

Golongan III: Rp37.000 per hari

Golongan IV: Rp41.000 per hari

Kompensasi ini berlaku sebagai batas tertinggi, dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi.

Selain PPPK, tenaga non-ASN seperti honorer, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti juga tercakup dalam aturan ini selama mereka bukan bagian dari sistem outsourcing.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved