Info PPPK

Tak Cuma Gaji, Ini Daftar Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Pemerintah terus mendorong reformasi birokrasi melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

|
Editor: Wawan Akuba
Hasil Olah AI/grok.com
GAJI PPPK GURU - Ilustrasi guru yang sedang mengajar di kelas, hasil olah AI, Rabu (11/6/2025). Bantuan Insentif untuk Guru Non ASN 2025 segera cair sekitar bulan Agustus - September Tahun 2025, cek aturan terbarunya! 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah terus mendorong reformasi birokrasi melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Skema ini dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan tenaga kerja fleksibel di sektor pemerintahan, terutama di bidang administrasi, teknis, pendidikan, dan kesehatan.

Meski bekerja dengan jam yang lebih singkat dibandingkan PPPK penuh waktu, pegawai paruh waktu tetap mendapatkan hak yang jelas, termasuk gaji tetap sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan berbagai tunjangan tambahan.

Daftar Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Berikut adalah tunjangan yang bisa diterima PPPK paruh waktu, sesuai regulasi teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait:

1. Tunjangan Keluarga

PPPK paruh waktu berhak menerima tunjangan untuk pasangan dan anak-anak, sesuai ketentuan yang berlaku.

Ini menjadi bentuk dukungan terhadap kesejahteraan keluarga ASN kontrak.

2. Tunjangan Pekerjaan

Tunjangan ini diberikan berdasarkan jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang diemban.

Semakin kompleks tugasnya, semakin besar potensi tunjangan yang diterima.

3. Tunjangan Hari Raya (THR)

Menjelang hari raya keagamaan, PPPK paruh waktu tetap mendapatkan THR sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan loyalitas.

4. Gaji ke-13

Sebagai tambahan penghasilan tahunan, PPPK paruh waktu juga menerima gaji ke-13 yang biasanya dibayarkan di pertengahan tahun.

5. Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja

Dalam kondisi tertentu, pegawai paruh waktu bisa mendapatkan tunjangan transportasi serta fasilitas kerja yang mendukung pelaksanaan tugas.

Proporsional Sesuai Jam Kerja

Karena sifatnya paruh waktu, beberapa tunjangan bisa disesuaikan secara proporsional.

Meski begitu, PPPK paruh waktu tetap memiliki akses terhadap perlindungan sosial, termasuk jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved