Info PPPK
Tak Cuma Gaji, Ini Daftar Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Pemerintah terus mendorong reformasi birokrasi melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah terus mendorong reformasi birokrasi melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Skema ini dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan tenaga kerja fleksibel di sektor pemerintahan, terutama di bidang administrasi, teknis, pendidikan, dan kesehatan.
Meski bekerja dengan jam yang lebih singkat dibandingkan PPPK penuh waktu, pegawai paruh waktu tetap mendapatkan hak yang jelas, termasuk gaji tetap sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan berbagai tunjangan tambahan.
Daftar Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Berikut adalah tunjangan yang bisa diterima PPPK paruh waktu, sesuai regulasi teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait:
1. Tunjangan Keluarga
PPPK paruh waktu berhak menerima tunjangan untuk pasangan dan anak-anak, sesuai ketentuan yang berlaku.
Ini menjadi bentuk dukungan terhadap kesejahteraan keluarga ASN kontrak.
2. Tunjangan Pekerjaan
Tunjangan ini diberikan berdasarkan jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang diemban.
Semakin kompleks tugasnya, semakin besar potensi tunjangan yang diterima.
3. Tunjangan Hari Raya (THR)
Menjelang hari raya keagamaan, PPPK paruh waktu tetap mendapatkan THR sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan loyalitas.
4. Gaji ke-13
Sebagai tambahan penghasilan tahunan, PPPK paruh waktu juga menerima gaji ke-13 yang biasanya dibayarkan di pertengahan tahun.
5. Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja
Dalam kondisi tertentu, pegawai paruh waktu bisa mendapatkan tunjangan transportasi serta fasilitas kerja yang mendukung pelaksanaan tugas.
Proporsional Sesuai Jam Kerja
Karena sifatnya paruh waktu, beberapa tunjangan bisa disesuaikan secara proporsional.
Meski begitu, PPPK paruh waktu tetap memiliki akses terhadap perlindungan sosial, termasuk jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.