Info PPPK

Tak Cuma Gaji, Ini Daftar Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Pemerintah terus mendorong reformasi birokrasi melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

|
Editor: Wawan Akuba
Hasil Olah AI/grok.com
GAJI PPPK GURU - Ilustrasi guru yang sedang mengajar di kelas, hasil olah AI, Rabu (11/6/2025). Bantuan Insentif untuk Guru Non ASN 2025 segera cair sekitar bulan Agustus - September Tahun 2025, cek aturan terbarunya! 

Skema PPPK paruh waktu bukan hanya menawarkan fleksibilitas kerja, tapi juga jaminan penghasilan dan tunjangan yang layak.

Bagi tenaga honorer atau profesional yang ingin berkontribusi di sektor publik tanpa terikat penuh waktu, skema ini bisa menjadi solusi ideal.

Uang Lembur

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan, yang mulai berlaku sejak 20 Mei 2025.

Kabar ini menjadi angin segar bagi PPPK, yang selama ini kerap dianggap tidak memiliki hak setara dengan PNS.

Dalam regulasi terbaru, PPPK dinyatakan berhak atas uang lembur dan uang makan lembur, selama bekerja di luar jam kerja berdasarkan surat perintah resmi dari pejabat berwenang.

Besaran uang lembur PPPK disesuaikan dengan golongan masing-masing. Berikut rinciannya:

Golongan I: Rp18.000 per jam

Golongan II: Rp24.000 per jam

Golongan III: Rp30.000 per jam

Golongan IV: Rp36.000 per jam

Sementara itu, uang makan lembur diberikan jika PPPK bekerja lembur minimal dua jam berturut-turut, dan hanya bisa diterima satu kali dalam sehari.

Besarannya adalah:

Golongan I dan II: Rp35.000 per hari

Golongan III: Rp37.000 per hari

Golongan IV: Rp41.000 per hari

Kompensasi ini berlaku sebagai batas tertinggi, dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi.

Selain PPPK, tenaga non-ASN seperti honorer, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti juga tercakup dalam aturan ini selama mereka bukan bagian dari sistem outsourcing.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved