Info PPPK
Tak Cuma Gaji, Ini Daftar Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Pemerintah terus mendorong reformasi birokrasi melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah terus mendorong reformasi birokrasi melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Skema ini dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan tenaga kerja fleksibel di sektor pemerintahan, terutama di bidang administrasi, teknis, pendidikan, dan kesehatan.
Meski bekerja dengan jam yang lebih singkat dibandingkan PPPK penuh waktu, pegawai paruh waktu tetap mendapatkan hak yang jelas, termasuk gaji tetap sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan berbagai tunjangan tambahan.
Daftar Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Berikut adalah tunjangan yang bisa diterima PPPK paruh waktu, sesuai regulasi teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait:
1. Tunjangan Keluarga
PPPK paruh waktu berhak menerima tunjangan untuk pasangan dan anak-anak, sesuai ketentuan yang berlaku.
Ini menjadi bentuk dukungan terhadap kesejahteraan keluarga ASN kontrak.
2. Tunjangan Pekerjaan
Tunjangan ini diberikan berdasarkan jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang diemban.
Semakin kompleks tugasnya, semakin besar potensi tunjangan yang diterima.
3. Tunjangan Hari Raya (THR)
Menjelang hari raya keagamaan, PPPK paruh waktu tetap mendapatkan THR sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan loyalitas.
4. Gaji ke-13
Sebagai tambahan penghasilan tahunan, PPPK paruh waktu juga menerima gaji ke-13 yang biasanya dibayarkan di pertengahan tahun.
5. Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja
Dalam kondisi tertentu, pegawai paruh waktu bisa mendapatkan tunjangan transportasi serta fasilitas kerja yang mendukung pelaksanaan tugas.
Proporsional Sesuai Jam Kerja
Karena sifatnya paruh waktu, beberapa tunjangan bisa disesuaikan secara proporsional.
Meski begitu, PPPK paruh waktu tetap memiliki akses terhadap perlindungan sosial, termasuk jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
Skema PPPK paruh waktu bukan hanya menawarkan fleksibilitas kerja, tapi juga jaminan penghasilan dan tunjangan yang layak.
Bagi tenaga honorer atau profesional yang ingin berkontribusi di sektor publik tanpa terikat penuh waktu, skema ini bisa menjadi solusi ideal.
Uang Lembur
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan, yang mulai berlaku sejak 20 Mei 2025.
Kabar ini menjadi angin segar bagi PPPK, yang selama ini kerap dianggap tidak memiliki hak setara dengan PNS.
Dalam regulasi terbaru, PPPK dinyatakan berhak atas uang lembur dan uang makan lembur, selama bekerja di luar jam kerja berdasarkan surat perintah resmi dari pejabat berwenang.
Besaran uang lembur PPPK disesuaikan dengan golongan masing-masing. Berikut rinciannya:
Golongan I: Rp18.000 per jam
Golongan II: Rp24.000 per jam
Golongan III: Rp30.000 per jam
Golongan IV: Rp36.000 per jam
Sementara itu, uang makan lembur diberikan jika PPPK bekerja lembur minimal dua jam berturut-turut, dan hanya bisa diterima satu kali dalam sehari.
Besarannya adalah:
Golongan I dan II: Rp35.000 per hari
Golongan III: Rp37.000 per hari
Golongan IV: Rp41.000 per hari
Kompensasi ini berlaku sebagai batas tertinggi, dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi.
Selain PPPK, tenaga non-ASN seperti honorer, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti juga tercakup dalam aturan ini selama mereka bukan bagian dari sistem outsourcing.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.