PPPK 2025

DRH Diperpanjang hingga 22 September! Ini Gaji & Tugas PPPK Paruh Waktu di Tiap Daerah

Keputusan ini diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), menggantikan batas waktu sebelumnya yang hanya sampai 15 September.

Grafis TribunKaltim.co/Syaiful Syafar
PPPK 2025 -- Perpanjangan ini memberi waktu tambahan bagi peserta yang telah lolos seleksi untuk melengkapi dokumen penting sebelum diangkat secara resmi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema kerja paruh waktu. 

Mengenai apakah PPPK paruh waktu termasuk ASN, jawabannya adalah ya.

Psalnya PPPK Paruh Waktu berstatus sebagai ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja paruh waktu, dengan jam kerja lebih singkat dibanding PPPK penuh waktu, tetapi tetap memiliki nomor induk ASN, hak gaji, dan peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan evaluasi kinerja.

Baca juga: Modus Korupsi Kuota Haji 2024, Tenggat Pelunasan Sengaja Diperpendek Jadi 5 Hari

Syarat dan Rekomendasi Jabatan

Syarat dan kriteria pegawai honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu, diantaranya: 

  • Pegawai non ASN yang terdaftar dalam database pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  • Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 hingga tahap akhir pengumuman hasil namun tidak lulus.
  • Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Sementara itu, jabatan yang diisi oleh PPPK paruh waktu diantara:

  1. Guru dan Tenaga Kependidikan
  2. Tenaga Kesehatan
  3. Tenaga Teknis
  4. Pengelola Umum Operasional
  5. Operator Layanan Operasional
  6. Pengelola Layanan Operasional
  7. Penata Layanan Operasional

Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, pada diktum ke-19 KM PANRB 16/2025 disebut bahwa upah minimum yang diterima PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan terakhir saat sebagai non-ASN/honorer atau jika itu lebih rendah, maka menggunakan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah penempatan.

Maka dapat dijabarkan sebagai berikut:

1. Pulau Jawa

  • DKI Jakarta: ± Rp 5.396.761 → tertinggi di Indonesia
  • Jawa Barat: ± Rp 2.057.495
  • Jawa Tengah: ± Rp 2.169.349 → terendah nasional
  • DI Yogyakarta: ± Rp 2.264.081
  • Jawa Timur: ± Rp 2.305.985
  • Banten: ± Rp 2.460.000

Kisaran: Rp 2,05 juta – Rp 5,39 juta

2. Pulau Sumatra

  • Riau: ± Rp 3.508.776
  • Kepulauan Bangka Belitung: ± Rp 3.876.600
  • Sumatera Selatan: ± Rp 3.456.874
  • Sumatera Barat: ± Rp 2.811.449
  • Lampung: ± Rp 2.710.700
  • Aceh: ± Rp 3.460.672
  • Sumatera Utara: ± Rp 2.809.915

Kisaran: Rp 2,7 juta – Rp 3,8 juta

3. Kalimantan

  • Kalimantan Utara: ± Rp 3.500.000
  • Kalimantan Timur: ± Rp 3.360.858
  • Kalimantan Barat: ± Rp 2.650.000
  • Kalimantan Selatan: ± Rp 3.282.812
  • Kalimantan Tengah: ± Rp 3.500.000

Kisaran: Rp 2,65 juta – Rp 3,5 juta

4. Sulawesi

  • Sulawesi Utara: ± Rp 3.775.425
  • Sulawesi Selatan: ± Rp 3.464.000
  • Sulawesi Tengah: ± Rp 2.736.698
  • Sulawesi Barat: ± Rp 2.900.000
  • Gorontalo: ± Rp 2.989.350

Kisaran: Rp 2,73 juta – Rp 3,77 juta

5. Bali & Nusa Tenggara

  • Bali: ± Rp 2.813.672
  • NTB (Nusa Tenggara Barat): ± Rp 2.444.067
  • NTT (Nusa Tenggara Timur): ± Rp 2.123.994

Kisaran: Rp 2,1 juta – Rp 2,8 juta

6. Papua & Maluku

  • Papua / Papua Selatan: ± Rp 4.285.850
  • Papua Barat: ± Rp 3.800.000
  • Maluku: ± Rp 2.812.827
  • Maluku Utara: ± Rp 2.976.720

Kisaran: Rp 2,8 juta – Rp 4,28 juta.

Jadwal terbaru PPPK Paruh Waktu 2025 setelah DRH  Diperpanjang

  • Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus s/d 22 September 2025
  • Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus s/d 25 September 2025
  • Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus s/d 30 September 2025

(*)


Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved