PPPK 2025

DRH Diperpanjang hingga 22 September! Ini Gaji & Tugas PPPK Paruh Waktu di Tiap Daerah

Keputusan ini diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), menggantikan batas waktu sebelumnya yang hanya sampai 15 September.

Grafis TribunKaltim.co/Syaiful Syafar
PPPK 2025 -- Perpanjangan ini memberi waktu tambahan bagi peserta yang telah lolos seleksi untuk melengkapi dokumen penting sebelum diangkat secara resmi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema kerja paruh waktu. 

4. Hak dan kewajiban

PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan hak sebagai ASN, seperti:

  • Gaji dan tunjangan sesuai aturan pemerintah.
  • Jaminan sosial (BPJS Kesehatan & BPJS Ketenagakerjaan).
  • Perlindungan hukum dan pembinaan karier sesuai kontrak.
  • Namun hak karier (kenaikan jabatan struktural, mutasi lintas instansi, atau pensiun) berbeda dengan PNS penuh.

5. Setelah lulus → langsung mulai bekerja

Setelah SK terbit dan Nomor Induk PPPK (NIPPK) diberikan, PPPK Paruh Waktu wajib menjalankan tugas sesuai unit kerja penempatan.

Seperti yang diketahui, dalam keterbatasan tersebut instansi masih bisa menggunakan opsi tambahan ASN sebagai pendukung kerja dalam pelayanan publik.

Adapun bagi tenaga honorer, PPPK Paruh Waktu sesering mungkin dipandang sebagai jalan tengah untuk bisa terus pertahankan jabatan serta tidak kehilangan pekerjaan akibat kebijakan penghapusan status honorer.

Dimana pengadaan PPPK sendiri ditujukan untuk beberapa hal, diantaranya:

  • Menyelesaikan penataan pegawai non-ASN.
  • Memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah.
  • Memperjelas status pegawai non-ASN.
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

PPPK Paruh Waktu 2025 Termasuk ASN?

Adapun, meski telah sampai pada tahapan sejauh ini, masih saja ada pertanyaan yang muncul dari kalangan peserta.

Pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah sistem pengangkatan dan status penetapan peserta PPPK Paruh Waktu 2025 kali ini akan disetarakan seperti Aparat Negeri Sipil (ASN) umum saat seleksi CPNS layakanya tahun-tahun sebelumnya?

Seperti yang diketahui, PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan opsi atau bagian dari solusi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan belanja dalam sistem pengadaan pegawai tambahan.

Mengenai hal ini, KepmenPANRB secara jelas telah menekankan dalam surat pengantar Nomor 16 Tahun 2025, tentang PPPK paruh waktu sebagai pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja menyesuaikan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Dimana telah dipertegas bahwa Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan evaluasi kinerja yang dilakukan pada triwulan maupun tahunan, dengan mengacu pada pencapaian kinerja organisasi.

Pasalnya, Jam kerja PPPK paruh waktu terbilang lebih fleksibel dengan durasi empat jam per hari. Sementara PPPK penuh waktu, durasi bekerjanya sekitar delapan jam per hari.

Hasil penilaian nantinya menjadi dasar pertimbangan untuk memperpanjang masa perjanjian kerja atau mengangkat pegawai menjadi PPPK penuh waktu.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved