PPPK 2025

DRH Diperpanjang hingga 22 September! Ini Gaji & Tugas PPPK Paruh Waktu di Tiap Daerah

Keputusan ini diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), menggantikan batas waktu sebelumnya yang hanya sampai 15 September.

Grafis TribunKaltim.co/Syaiful Syafar
PPPK 2025 -- Perpanjangan ini memberi waktu tambahan bagi peserta yang telah lolos seleksi untuk melengkapi dokumen penting sebelum diangkat secara resmi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema kerja paruh waktu. 

1. Guru dan Tenaga Kependidikan: Mengajar sesuai kurikulum, mempersiapkan bahan ajar, evaluasi pembelajaran, mengikuti pelatihan profesi/perubahan kurikulum.

2. Tenaga Kesehatan: Pelayanan medis / keperawatan / puskesmas; pengawasan kesehatan masyarakat; penanganan pasien; pencatatan pelayanan kesehatan sesuai standar; mungkin juga tugas-edukasi kesehatan kepada masyarakat.

3. Tenaga Teknis: Memelihara peralatan teknik, menangani masalah teknis, analisis data, dukungan teknis keprogram instansi; misalnya teknisi IT, analis laboratorium, atau teknisi jaringan tergantung instansi.

4. Pengelola Umum Operasional: Administrasi umum, pengarsipan, surat menyurat, kehadiran & absensi, pengelolaan dokumen, koordinasi internal antara unit/unit operasional.

5. Operator Layanan Operasional: Melayani publik secara langsung melalui loket, pengoperasian sistem layanan, penggunaan aplikasi pelayanan, input data layanan; bertugas sebagai frontliner layanan operasional instansi pemerintah.

6. Pengelolah Layanan Operasional: Mengatur alur layanan operasional, supervisi operator, pemantauan kinerja layanan, membantu penyusunan standard operasi layanan, memastikan layanan berjalan sesuai SOP.

7. Penata Layanan Operasional: Merancang peningkatan sistem layanan, evaluasi prosedur kerja, memberikan rekomendasi perbaikan, pengendalian mutu layanan, mungkin juga pelaporan ke pimpinan instansi terkait optimasi layanan.

Status Kerja PPPK Paruh Waktu 2025

Adapun setelah lulus, PPPK Paruh Waktu 2025 berstatus ASN dengan skema kontrak kerja, akan langsung bekerja sesuai unit penempatan dengan hak gaji dan tunjangan resmi, namun berbeda dengan PNS yang sifatnya permanen.

Selain itu, terdapat 5 kategori status resmi diantaranya:

1. Diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) kategori PPPK

Setelah lulus seleksi dan resmi menerima SK (Surat Keputusan) pengangkatan, peserta akan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bukan lagi honorer atau tenaga kontrak biasa.

2. Statusnya berbeda dengan PNS

Walaupun sama-sama ASN, PPPK tidak berstatus PNS. Perbedaan utamanya ada pada sistem kepegawaian: PNS diangkat dengan NIP seumur hidup, sementara PPPK diangkat berdasarkan kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu.

3. Masa kerja berbasis kontrak (Paruh Waktu)

Untuk skema paruh waktu (part-time), beban kerja dan jam kerja disesuaikan kebutuhan instansi. Kontrak kerja biasanya berlaku selama 1 tahun atau sesuai aturan instansi, dengan opsi perpanjangan berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan formasi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved