Gaji ASN
Gaji ASN Akan Diubah Total! Sistem Single Salary Masuk RAPBN 2026
Skema single salary atau gaji tunggal masuk dalam rencana strategis pemerintah untuk reformasi birokrasi dan pengelolaan keuangan negara.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah kembali menggulirkan wacana besar yang akan mengubah total sistem penggajian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam dokumen resmi Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, skema single salary atau gaji tunggal masuk dalam rencana strategis pemerintah untuk reformasi birokrasi dan pengelolaan keuangan negara.
Skema single salary ini akan menghapus sistem penggajian lama yang selama ini dinilai terlalu kompleks.
PNS dan PPPK hanya akan menerima satu jenis gaji tetap yang sudah mencakup berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan beras, bahkan tunjangan fungsional — kecuali tunjangan jabatan struktural atau fungsional yang masih akan diatur secara terpisah.
Baca juga: PPPK Paruh Waktu 2025 Termasuk Golongan ASN? Simak Penjelasan dan Status dan Gajinya
Sistem gaji terbaru bagi ASN itu telah lama dibahas oleh pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.
Dengan skema single salary, para pegawai negeri sipil (PNS) hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.
Pemerintah berencana menerapkan sistem penggajian tunggal (single salary) pada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini dituangkan dalam Buku II Nota Keuangan bersama Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, bagian kebijakan prakiraan maju belanja negara tahun 2026-2029.
Untuk strategi kebijakan fiskal belanja pemerintah pada jangka menengah, pemerintah berupaya melakukan intervensi belanja kementerian dan lembaga (K/L) dalam rangka transformasi tata kelola pemerintahan.
Pada bagian tersebut, pemerintah akan melakukan penguatan kelembagaan yang akan dilaksanakan dalam jangka menengah.
Salah satunya ialah penerapan sistem penggajian tunggal atau single salary ASN.
"Hal lain yang akan dilakukan pada periode jangka menengah adalah penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, transformasi kesejahteraan, dan sistem penggajian tunggal," tulis pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan bersama RAPBN 2026.
Sayangnya, dalam dokumen tersebut tidak dijelaskan lebih perinci mengenai penerapan single salary ASN ini, termasuk kapan tepatnya kebijakan akan mulai diterapkan.
Baca juga: Alasan Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Diperpanjangan hingga 22 September 2025
Apa Itu Gaji Tunggal atau Single Salary ASN?
Sebagai informasi, skema gaji tunggal atau single salary ASN memungkinkan pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hanya akan menerima satu penghasilan saja.
Satu penghasilan tersebut merupakan penggabungan dari penghasilan lain, termasuk dari gaji pokok dan tunjangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.