PPPK 2025

PPPK Paruh Waktu 2025 Termasuk Golongan ASN? Simak Penjelasan dan Status dan Gajinya

Setelah DRH diisi dan dikirim, para non-ASN yang terdata masih akan melalui beberapa tahapan penting lainnya, salah satunya adalah pengusulan nama.

Editor: Minarti Mansombo
chatgpt.com
REKRUTMEN PPPK - Proses rekrutmen PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 saat ini telah memasuki tahapan penting, yakni pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Proses rekrutmen PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 saat ini telah memasuki tahapan penting, yakni pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Namun di balik proses ini, masih muncul banyak pertanyaan dari para peserta, salah satunya: Apakah status PPPK Paruh Waktu termasuk ASN dan apakah bisa setara dengan PNS atau PPPK penuh waktu?

Adapun, setelah DRH diisi dan dikirim, para non-ASN yang terdata masih akan melalui beberapa tahapan penting lainnya, salah satunya adalah pengusulan nama peserta tersebut.

Namun siapa sangka, meski telah sampai pada tahapan sejauh ini, masih saja ada pertanyaan yang muncul dari kalangan peserta.

Pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah sistem pengangkatan dan status penetapan peserta PPPK Paruh Waktu 2025 kali ini akan disetarakan seperti Aparat Negeri Sipil (ASN) umum saat seleksi CPNS layakanya tahun-tahun sebelumnya?

Seperti yang diketahui, PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan opsi atau bagian dari solusi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan belanja dalam sistem pengadaan pegawai tambahan.

Baca juga: Alasan Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Diperpanjangan hingga 22 September 2025

Dimana dalam keterbatasan tersebut instansi masih bisa menggunakan opsi tambahan ASN sebagai pendukung kerja dalam pelayanan publik.

Adapun bagi tenaga honorer, PPPK PAruh Waktu sesering mungkin dipandang sebagai jalan tengah untuk bisa terus pertahankan jabatan serta tidak kehilangan pekerjaan akibat kebijakan penghapusan status honorer.

Dimana pengadaan PPPK sendiri ditujukan untuk beberapa hal, diantaranya:

  • Menyelesaikan penataan pegawai non-ASN.
  • Memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah.
  • Memperjelas status pegawai non-ASN.
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

PPPK Paruh Waktu 2025 Termasuk ASN?

Mengenai hal ini, KepmenPANRB secara jelas telah menekankan dalam surat pengantar Nomor 16 Tahun 2025, tentang PPPK paruh waktu sebagai pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja menyesuaikan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Dimana telah dipertegas bahwa Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan evaluasi kinerja yang dilakukan pada triwulan maupun tahunan, dengan mengacu pada pencapaian kinerja organisasi.

Pasalnya, Jam kerja PPPK paruh waktu terbilang lebih fleksibel dengan durasi empat jam per hari. Sementara PPPK penuh waktu, durasi bekerjanya sekitar delapan jam per hari.

Hasil penilaian nantinya menjadi dasar pertimbangan untuk memperpanjang masa perjanjian kerja atau mengangkat pegawai menjadi PPPK penuh waktu.

Mengenai apakah PPPK paruh waktu termasuk ASN, jawabannya adalah ya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved